SBB, RN Today.com – Nama JMS mencuat dalam pusaran dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di kawasan Gunung Kobar, Maluku. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Sahabat Komendan (DPD GASMEN) melalui ketuanya, Hamsir Renhoat, dengan tegas mengutuk dan mengecam keras praktik pertambangan yang diduga meninggalkan lubang-lubang tambang terbuka tanpa reklamasi, sebuah tindakan yang dinilai sebagai kejahatan lingkungan nyata dan tidak dapat ditoleransi.
Hamsir Renhoat menegaskan, aktivitas pertambangan yang hanya berorientasi pada pengambilan material nikel lalu meninggalkan kerusakan ekologis merupakan bentuk eksploitasi rakus yang mengorbankan keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan hidup Maluku. Lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga tidak hanya merusak tanah dan vegetasi, tetapi juga berpotensi mencemari air tanah, memicu longsor, serta mengancam ruang hidup dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
DPD GASMEN menilai, pola pertambangan semacam ini secara terang-benderang bertentangan dengan prinsip pertambangan berkelanjutan dan menunjukkan pengabaian serius terhadap kewajiban hukum perusahaan. Fakta lapangan yang memperlihatkan lubang tambang tanpa reklamasi menjadi indikasi kuat bahwa kewajiban pascatambang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, meskipun izin usaha pertambangan diduga masih aktif.
Secara hukum, GASMEN menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 96 dan Pasal 100 yang secara tegas mewajibkan pemegang IUP melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Pengabaian terhadap kewajiban tersebut membuka ruang sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, praktik tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan, serta Pasal 98 dan 99 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan lingkungan dengan dampak serius.
Tidak hanya itu, kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, termasuk AMDAL, RKL-RPL, serta pengendalian dampak lingkungan secara berkelanjutan, diduga tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Kondisi lapangan yang menunjukkan kerusakan terbuka menjadi cermin kegagalan negara dalam pengawasan, sekaligus dugaan kelalaian serius dari pihak perusahaan.
GASMEN juga menyoroti dimensi moral dan etika yang menyelimuti kasus ini. Beredar dugaan bahwa perusahaan tambang tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh salah satu tokoh asal Maluku. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan moral terhadap tanah kelahiran sendiri. Seorang tokoh daerah seharusnya menjadi pelindung alam dan rakyat Maluku, bukan justru membiarkan tanah adat rusak demi keuntungan ekonomi.
“Maluku bukan tanah jajahan oligarki tambang. Maluku adalah tanah adat, tanah hidup, dan tanah masa depan generasi,” tegas Hamsir Renhoat.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kejahatan lingkungan ini, DPD GASMEN menyatakan akan melakukan konsolidasi aksi besar-besaran di Ambon dan Jakarta. GASMEN mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan sementara aktivitas pertambangan di Gunung Kobar, melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, serta menindak tegas perusahaan jika terbukti melanggar hukum.
DPD GASMEN juga menuntut agar reklamasi dan pemulihan lingkungan dilakukan secara penuh dan nyata, bukan sekadar formalitas administrasi di atas kertas. Masyarakat Maluku diajak untuk bersatu melawan segala bentuk perusakan lingkungan dan menolak eksploitasi sumber daya alam yang hanya menyisakan penderitaan bagi rakyat.
GASMEN menegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Tekanan publik, aksi massa, dan langkah hukum akan terus digerakkan hingga keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan.
“Selamatkan Maluku hari ini, atau kita akan mewariskan kehancuran kepada generasi esok,” tegas DPD GASMEN
Editor : RN BE02