Ambon, RN Today.com —
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Rektor Universitas Pattimura (UNPATTI) dalam sengketa jabatan Dekan Fakultas Hukum (FH) menjadi pukulan keras sekaligus teguran moral bagi institusi pendidikan tertua di Maluku itu. Bagi mahasiswa Fakultas Hukum UNPATTI, keputusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan momentum penyelamatan marwah dan kehormatan kampus.
Mahasiswa Bergerak: Jaga Marwah Fakultas dan Supremasi Hukum
Gelombang suara mahasiswa kini menggema di lingkungan kampus Poka. Mereka berdiri tegak menuntut agar Rektor UNPATTI segera melaksanakan putusan MA dan membatalkan Surat Keputusan Rektor Nomor 699/UN13/SK/2024 yang mengangkat Dr. Hendrik Salmon sebagai Dekan Fakultas Hukum. Bagi mahasiswa, keputusan hukum tertinggi itu adalah palu kebenaran yang tak bisa ditawar.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, ini soal integritas institusi hukum,” ujar Mujahidin Buano, mahasiswa Fakultas Hukum UNPATTI, saat ditemui di sela-sela aksi mahasiswa. “Bagaimana kami bisa belajar tentang keadilan jika fakultas kami sendiri berdiri di atas keputusan yang cacat hukum?”
Hukum Tidak Boleh Lahir dari Kecacatan
Penolakan kasasi MA pada 9 Oktober 2025 telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon, yang menyatakan bahwa SK pengangkatan Hendrik Salmon cacat hukum. Pasalnya, yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas kasus penghinaan sebuah fakta yang bertentangan dengan syarat wajib jabatan dekan, yaitu tidak pernah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Prinsip ex injuria ius non oritur harus menjadi pedoman bagi seluruh civitas akademika — hukum tidak boleh lahir dari perbuatan melawan hukum,” tegas Buano.
Tuntutan Tegas Mahasiswa: Rektor Harus Patuh Hukum
Dalam pernyataannya, mahasiswa menegaskan dua tuntutan utama yang bersifat erga omnes atau mengikat semua pihak. Pertama, Rektor UNPATTI wajib segera mencabut SK pengangkatan Hendrik Salmon. Kedua, universitas harus segera melaksanakan pemilihan dekan baru yang sah secara hukum dan etika.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap individu. Ini soal ketegasan moral dan penghormatan terhadap putusan hukum yang final,” lanjut Buano dengan nada tegas. “Menunda pelaksanaan putusan MA sama artinya dengan menantang supremasi hukum dan merusak kredibilitas kampus.”
Kampus Diam, Publik Menanti Keberanian Moral Rektor
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat UNPATTI, Ketua Senat, maupun Dr. Hendrik Salmon belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan mahasiswa dan putusan MA tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan mahasiswa, dosen, dan alumni yang berharap universitas segera mengambil langkah bersih dan transparan.
Kini, publik UNPATTI menanti sikap kenegarawanan dari Rektor. Keberanian untuk menegakkan hukum di rumah akademik sendiri akan menjadi ukuran sejauh mana universitas ini masih setia pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang diajarkannya.
“Fakultas Hukum adalah wajah moral universitas ini,” tutup Buano dengan nada getir. “Jika wajah ini dibiarkan tercoreng, maka bukan hanya kami yang kehilangan arah tapi seluruh kepercayaan masyarakat terhadap UNPATTI sebagai benteng hukum akan runtuh.” tutupnya
Editor : RN (EB-)