Maluku, RN today.com – Gelombang penolakan terhadap rencana kedatangan Kementerian Agama RI di Maluku menguat. Sejumlah LSM dan aktivis di Maluku secara terbuka menyerukan aksi massa dan peliputan luas untuk mendesak pengusutan tuntas berbagai dugaan pelanggaran hukum di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku.
Seruan aksi ini disertai tuntutan keras agar Kementerian Agama RI tidak lagi menutup mata terhadap dugaan praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi secara sistematis di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Kemenag Maluku, Dr. H. Yamin, S.Ag., M.Pd.I.
Dalam pernyataan sikapnya, LSM dan aktivis menilai dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa proyek yang disorot antara lain pembangunan parkiran Kantor Kanwil Kemenag Maluku, pembangunan Asrama Haji, pembangunan Madrasah Tsanawiyah, serta dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses kelolosan PPPK di lingkungan Kemenag Maluku. Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, dugaan gratifikasi dalam proses PPPK juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 12B UU Tipikor, yang menegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap.
Atas dasar itu, massa mendesak Kementerian Agama RI segera memberhentikan Dr. H. Yamin dari jabatannya sebagai Kakanwil Kemenag Maluku, setidaknya untuk kepentingan pemeriksaan hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti serta intervensi terhadap saksi.
Tak hanya itu, LSM dan aktivis juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku, Ditkrimsus Polda Maluku, dan BPK Perwakilan Maluku — untuk segera membentuk Tim Investigasi Terpadu guna melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran dan kebijakan strategis di Kanwil Kemenag Maluku.
“Jika aparat penegak hukum tetap pasif, maka patut diduga ada pembiaran terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik,” tegas salah satu aktivis.
Lebih jauh, massa juga menyoroti berbagai persoalan serius yang dinilai tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama RI, meskipun telah dilaporkan secara resmi oleh LSM, termasuk PUKAT Seram. Di antaranya dugaan kasus amoral, korupsi, gratifikasi, serta pengangkatan pegawai P3K bodong yang sempat viral di berbagai media.
Dari aspek tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap laporan masyarakat tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip good governance, asas akuntabilitas, serta kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Aktivis juga menilai Kakanwil Kemenag Maluku gagal menjalankan tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga kerukunan umat beragama. Sikap yang dinilai abai dan menghindar dari tanggung jawab dalam merespons isu-isu sensitif bernuansa SARA dianggap berpotensi melanggar mandat konstitusional negara dalam menjamin kebebasan beragama dan menjaga harmoni sosial.
Tak kalah serius, kasus dugaan korupsi di sejumlah madrasah yang kini ditangani Kejaksaan Maluku juga disorot sebagai bukti lemahnya pengawasan internal Kanwil. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran sistematis karena indikasi hubungan kekerabatan antara oknum kepala madrasah dan pihak tertentu di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku.
Sebagai bentuk perlawanan terbuka, massa menyatakan akan menghadang langsung kedatangan Kementerian Agama RI di Maluku untuk mempertanyakan seluruh dugaan pelanggaran tersebut secara terbuka di hadapan publik.
“Ini bukan lagi soal suka atau tidak suka. Ini soal penegakan hukum, keadilan, dan penyelamatan uang negara. Jika Kemenag RI tetap diam, maka rakyat Maluku akan bersuara lebih keras,” tegas pernyataan sikap tersebut.
Seruan aksi ini menandai eskalasi tekanan publik dan menjadi ujian serius bagi komitmen Kementerian Agama RI serta aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu di Maluku.
Editor : RN BE02