OPINI

Apresiasi Keputusan Gubernur dan Sekda Maluku Sudah Tepat, Nur Mardas Dinilai Berdasarkan Hukum Bukan Opini Liar

Share Berita

Maluku, RN Today.com – Beberapa waktu terakhir, ruang publik Maluku diwarnai oleh berbagai pemberitaan yang menyoroti posisi Nur Mardas serta mengaitkannya dengan dugaan persoalan administrasi kepegawaian dan berbagai tuduhan yang turut menyeret nama Hendrik Lewerissa selaku Gubernur Maluku dan Sadali Ie selaku Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.

‎Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi supremasi hukum, saya berpandangan bahwa kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun penghakiman publik yang melampaui fakta hukum, apalagi sampai menggiring kesimpulan yang belum pernah dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

‎Persoalan ini harus ditempatkan secara objektif dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Kepegawaian, Hukum Pemerintahan Daerah, serta prinsip-prinsip negara hukum yang dianut oleh Republik Indonesia. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kedudukan seorang pejabat, melainkan juga kepastian hukum, kewibawaan pemerintahan, dan stabilitas pembangunan daerah.

‎Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintahan maupun setiap penilaian terhadap pejabat publik wajib didasarkan pada hukum, bukan pada persepsi, asumsi, tekanan kelompok, atau opini yang berkembang di media massa.

‎Dalam doktrin negara hukum modern, terdapat asas fundamental yang dikenal sebagai presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah. Tidak seorang pun dapat dianggap melakukan pelanggaran sebelum terdapat proses pemeriksaan yang sah dan keputusan dari lembaga yang berwenang. Asas ini bukan hanya berlaku dalam hukum pidana, tetapi juga menjadi roh dalam seluruh sistem hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan.

‎Oleh karena itu, berbagai tuntutan yang berkembang untuk segera mengambil tindakan tertentu terhadap Nur Mardas harus dipahami sebagai bagian dari aspirasi publik yang tetap harus diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Aspirasi bukanlah putusan hukum. Pemberitaan bukanlah alat pembuktian. Opini bukanlah vonis.

‎Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, setiap keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang memiliki asas praesumptio iustae causa, yaitu dianggap sah dan berlaku sampai ada keputusan yang membatalkannya atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini merupakan salah satu fondasi terpenting dalam menjaga kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

‎Artinya, setiap jabatan yang melekat pada seorang aparatur sipil negara, termasuk jabatan yang saat ini diemban oleh Nur Mardas sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku, tetap memiliki legitimasi hukum sepanjang belum ada keputusan resmi yang menyatakan sebaliknya melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

‎Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara jelas mengatur bahwa keabsahan suatu tindakan administrasi pemerintahan harus dinilai berdasarkan aspek kewenangan, prosedur, dan substansi. Penilaian tersebut bukan dilakukan melalui ruang opini, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan administratif maupun peradilan yang berwenang.

‎Dalam perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, kewenangan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Gubernur Hendrik Lewerissa memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk menentukan langkah-langkah yang dianggap perlu berdasarkan pertimbangan hukum, administrasi, dan kepentingan pemerintahan.

‎Kewenangan tersebut merupakan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh undang-undang. Oleh sebab itu, tidak ada pihak mana pun yang dapat memaksa gubernur untuk mengambil keputusan tertentu di luar mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintahan yang baik bukanlah pemerintahan yang tunduk pada tekanan opini, melainkan pemerintahan yang konsisten menjalankan hukum secara objektif dan profesional.

‎Demikian pula berbagai tuduhan yang diarahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, harus dilihat secara proporsional dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sistem pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah merupakan pejabat karier tertinggi yang bertanggung jawab membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

‎Setiap tuduhan mengenai intervensi, penyalahgunaan kewenangan, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Dalam negara hukum, pembuktian tidak dilakukan melalui persepsi publik ataupun narasi media, melainkan melalui proses pemeriksaan yang objektif oleh lembaga yang berwenang.

‎Membangun kesimpulan tanpa pembuktian hukum yang memadai justru berpotensi menciptakan praktik trial by media, yaitu pengadilan melalui opini publik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan due process of law. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan individu yang menjadi sasaran tuduhan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan hukum itu sendiri.

‎Lebih jauh lagi, masyarakat Maluku harus memahami bahwa stabilitas pemerintahan merupakan syarat utama keberhasilan pembangunan daerah. Saat ini Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa bersama jajaran birokrasi sedang berupaya mempercepat berbagai agenda strategis pembangunan daerah, mulai dari penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan ekonomi daerah, penanggulangan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.

‎Dalam situasi demikian, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga suasana kondusif yang mendukung jalannya pemerintahan secara efektif. Kritik harus tetap ada sebagai bagian dari demokrasi, tetapi kritik harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan untuk menciptakan kegaduhan yang berpotensi mengganggu konsolidasi pembangunan.

‎Sebagai bagian dari masyarakat sipil, KONSPERAM berpandangan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Setiap persoalan kepegawaian harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara. Tidak boleh ada penghakiman sebelum adanya kepastian hukum. Tidak boleh ada tekanan yang menggeser kewenangan lembaga negara. Dan tidak boleh ada upaya yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan hanya karena perbedaan pandangan mengenai suatu persoalan administrasi.

‎Karena itu, kami mendukung penuh langkah-langkah konstitusional, profesional, dan terukur yang diambil oleh Gubernur Hendrik Lewerissa serta Sekretaris Daerah Sadali Ie dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan ini bukan ditujukan kepada individu semata, melainkan kepada prinsip negara hukum, kepastian hukum, profesionalisme birokrasi, dan stabilitas pembangunan daerah.

‎Pada akhirnya, Maluku membutuhkan pemerintahan yang bekerja, bukan pemerintahan yang tersandera oleh polemik. Maluku membutuhkan kepastian hukum, bukan penghakiman publik. Maluku membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang menjadi korban pertarungan opini. Dan Maluku membutuhkan persatuan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pembangunan demi masa depan yang lebih maju, adil, dan sejahtera.

‎Hukum harus tetap menjadi panglima. Kewenangan pemerintahan harus dihormati. Stabilitas daerah harus dijaga. Dan pembangunan Maluku harus ditempatkan di atas segala kepentingan sesaat.

‎Oleh : Muhammad Ali Suneth, S.H.

‎Kabid Hukum dan HAM.Konsorsium Pemuda Seram (KONSPERAM)

Editor : RN-BE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *