Ambon, RN Today.com – Ketua Umum Serikat Anak Nelayan (SIKAT) Maluku Agus S.Pi menyampaikan hasil investigasi dan observasi lapangan terhadap aktivitas industri di kawasan LTC Wayame, Kota Ambon.
Hasil pengamatan visual udara, dokumentasi lokasi, dan keterangan masyarakat menunjukkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap tata ruang, pengelolaan lingkungan pesisir, serta keselamatan warga.
Kawasan industri LTC Wayame yang beroperasi berdampingan langsung dengan pemukiman padat menimbulkan keresahan publik, terutama karena aktivitas berat seperti penyimpanan BBM, bongkar muat bahan kimia, dan tambat kapal berlangsung tanpa pengamanan lingkungan yang memadai.
1. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Sempadan Pantai
Hasil investigasi SIKAT Maluku menemukan bahwa bangunan dan aktivitas industri di LTC Wayame berada sangat dekat dengan bibir pantai, bahkan sebagian fasilitas seperti drum dan tangki bahan bakar tampak melampaui batas aman.
Hal ini diduga melanggar PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Meskipun disebut memiliki izin resmi, SIKAT Maluku menilai izin tersebut perlu dievaluasi kembali karena tidak sesuai dengan jarak sempadan pesisir yang dilindungi.
2. Dugaan Pencemaran Laut dan Aktivitas Industri
Dari hasil dokumentasi lapangan, air laut di sekitar area tambat kapal LTC Wayame tampak berubah warna menjadi kehitaman dan kebiruan, diduga akibat tumpahan minyak, pelumas, atau limbah cair industri.
Selain itu, tidak terlihat sistem pengamanan limbah (oil boom) yang menjadi standar dasar pencegahan pencemaran laut.
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Dugaan Ketidaksesuaian Zonasi Industri dan Permukiman
Fakta lapangan memperlihatkan aktivitas industri berat berada di tengah-tengah area permukiman warga.
Kondisi ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, polusi udara, dan pencemaran air tanah.
SIKAT Maluku menduga telah terjadi kelalaian atau pelanggaran dalam penerapan zonasi dan dokumen AMDAL/UKL-UPL, yang seharusnya menjadi dasar bagi setiap kegiatan industri.
4. Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Di sekitar lokasi ditemukan drum oli bekas, tangki solar, serta material industri yang tersimpan tanpa sistem perlindungan lingkungan.
Kondisi ini diduga melanggar PP No. 22 Tahun 2021 dan PermenLHK No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.
SIKAT Maluku menilai pengelolaan limbah di LTC Wayame tidak sesuai dengan standar keselamatan lingkungan dan berisiko tinggi terhadap warga sekitar.
5. Bukti Investigasi Lapangan dan Langkah Pelaporan
Dalam waktu dekat, SIKAT Maluku akan melaporkan hasil investigasi resmi kepada:
• DPRD Kota Ambon,
• Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, dan
• Pihak penegak hukum terkait.
Adapun bukti yang akan diserahkan berupa:
• Video lokasi dan dokumentasi udara area industri LTC Wayame,
• Hasil observasi sampel air laut, yang menunjukkan indikasi perubahan kualitas air, dan
• Wawancara langsung dengan masyarakat, yang mengaku resah akibat bau minyak, kebisingan, dan ancaman keselamatan dari aktivitas industri di dekat rumah mereka.
6. Sikap Tegas dan Rencana Aksi
Berdasarkan temuan tersebut, SIKAT Maluku menyatakan sikap tegas:
1. Mendesak DPRD Kota Ambon segera memanggil pihak LTC Wayame, DLH, dan Pemkot Ambon untuk menjelaskan dugaan pelanggaran ini secara terbuka.
2. Menuntut DLH Kota Ambon dan DLH Provinsi Maluku melakukan uji laboratorium resmi terhadap air laut dan tanah di sekitar lokasi.
3. Meminta peninjauan ulang seluruh izin lingkungan dan izin pemanfaatan ruang pesisir LTC Wayame.
4. SIKAT Maluku akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di tiga titik strategis:
• DPRD Kota Ambon
• Kantor LTC Wayame
• Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon
Dalam Pernyataan Ketua Umum SIKAT Maluku menegaskan, Sebagai bentuk desakan publik atas lemahnya pengawasan dan dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut.
“Kami tidak akan diam melihat dugaan pelanggaran yang mengancam laut dan kehidupan rakyat pesisir. Kami memiliki bukti video, hasil observasi air, dan suara warga yang terdampak. Jika pemerintah tidak bertindak, kami akan bergerak di jalan dan di meja hukum. Ini bukan ancaman, ini panggilan moral.” tandasnya
Editor : RN(EB-)