HUKUM

DPD GASMEN Maluku Bongkar Dugaan Korupsi Rp3,7 M di PT DOK Wayame: Uang Rakyat Raib, Hukum Terlihat Masuk Angin

Share Berita

MALUKU, RN Today.com – Publik Maluku kembali dipaksa menyaksikan potret buram penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PT DOK Wayame. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola anggaran negara fantastis, mencapai sekitar Rp177 miliar, kini disorot keras karena diduga kuat menggerogoti uang rakyat hingga Rp3,7 miliar melalui belanja fiktif dan investasi barang yang tidak sesuai peruntukan.

Kasus ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah kejahatan serius terhadap keuangan publik, di saat masyarakat Maluku justru terhimpit oleh kebijakan efisiensi anggaran dan pemangkasan dana transfer pusat. Ironinya, meskipun perkara ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Kejaksaan Negeri Ambon, lengkap dengan penggeledahan, barang bukti, dan pemeriksaan saksi, hingga kini belum satu pun tersangka ditetapkan.

Padahal, langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan izin resmi Pengadilan Negeri Ambon melalui Surat Penetapan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025, menjadi bukti bahwa negara telah memberi mandat hukum penuh untuk membongkar praktik korupsi di tubuh PT DOK Wayame. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: mengapa setelah langkah tegas itu, penetapan tersangka justru mandek?

DPD Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Maluku menilai stagnasi penanganan perkara ini sebagai sinyal berbahaya. Ketua DPD GASMEN Maluku, M. Abd Rifki Derlen, menegaskan bahwa lambannya penetapan tersangka berpotensi menumbuhkan kecurigaan publik bahwa hukum kehilangan nyali ketika berhadapan dengan elit birokrasi dan pengelola BUMD. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum akan runtuh perlahan namun pasti.

“Di saat rakyat diminta berhemat, di saat pembangunan tersendat dan lapangan kerja minim, justru uang ratusan miliar dikelola tanpa transparansi dan diduga dikorupsi. Ini bukan sekadar mencuri uang negara, tapi merampas hak hidup rakyat Maluku,” tegas Rifki.

Korupsi di PT DOK Wayame dinilai telah memperparah kesusahan rakyat. Dana publik yang seharusnya menjadi penopang pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan, justru diduga mengalir ke kantong segelintir pihak. Ketika hukum tak segera bertindak, penderitaan masyarakat menjadi harga yang harus dibayar.

Atas dasar itu, DPD GASMEN Maluku memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 28 Januari 2026. Aksi ini ditujukan untuk mendesak Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku agar bersikap transparan, profesional, dan berani.

Tuntutannya jelas segera tetapkan tersangka, buka secara terang konstruksi perkara kepada publik, dan buktikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan tunduk pada kekuasaan.

Kasus PT DOK Wayame harus menjadi titik uji. Apakah perang terhadap korupsi di Maluku hanya berhenti pada slogan, atau benar-benar diwujudkan dalam tindakan tegas tanpa kompromi. Rakyat menunggu, dan kesabaran publik tidak akan selamanya ada.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *