Malteng, RN Today.com – Kepala Sekolah SD Negeri 347 Maluku Tengah, Ilyas Tomu, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan kekerasan verbal berupa cacian dan makian terhadap sejumlah guru. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan justru menutupi persoalan utama terkait pelanggaran disiplin guru.
Kepada media, Sabtu (24/01/2026), Ilyas menjelaskan bahwa persoalan bermula saat dirinya menegaskan kewajiban guru untuk menyelesaikan Pengelolaan Kinerja Guru (PMM) sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagian besar guru, kata dia, telah menyelesaikan kewajiban tersebut, namun terdapat beberapa oknum guru yang tidak hanya mengabaikannya, tetapi juga memicu konflik.
“Sebagian besar guru sudah menyelesaikan PMM. Tapi ada beberapa yang belum, dan justru mereka yang terlibat adu argumen dengan beta,” ungkap Ilyas.
Ia menyebutkan, guru-guru yang terlibat konflik masing-masing berinisial YNT, AIM, dan SKT. Menurutnya, persoalan tidak semata-mata terkait PMM, tetapi juga menyangkut sikap indisipliner yang kerap ditunjukkan dalam aktivitas keseharian di sekolah.
“Mereka sering datang terlambat dan tidak mau mengikuti arahan pimpinan,” tegasnya.
Lebih jauh, Ilyas mengungkapkan adanya tindakan yang dinilainya melanggar etika birokrasi dan terjadi dalam forum resmi sekolah. Ia menyesalkan sikap tidak pantas yang ditunjukkan oleh oknum guru dalam rapat internal.
“Dalam rapat, ada yang memukul meja saat beta sedang berbicara. Itu tidak mencerminkan etika sebagai ASN dan pendidik,” ujarnya.
Terkait tudingan kekerasan verbal, Ilyas dengan tegas membantah pernah melontarkan cacian atau makian. Ia mengakui bersikap tegas dan keras dalam memimpin, namun menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan.
“Beta sumpah demi Allah, tidak pernah lontarkan cacian atau makian. Beta marah, iya, tapi bukan mencaci,” tegasnya.
Ia menilai, upaya menyamakan ketegasan pimpinan dengan cacian merupakan bentuk pengaburan fakta yang berpotensi membelokkan substansi persoalan. Menurutnya, isu tersebut sengaja digiring untuk menutupi masalah disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ilyas berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah dapat segera memanggil guru-guru yang bersangkutan guna dilakukan pembinaan serta penegasan disiplin.
“Mereka itu pegawai. Harus tunduk pada aturan, bukan membuat aturan sendiri. Jangan sampai perilaku seperti ini menular ke guru-guru lain,” katanya.
Ia menegaskan, pembiaran terhadap perilaku indisipliner akan berdampak serius terhadap sistem kerja, kewibawaan pimpinan, serta kualitas tata kelola pendidikan di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, Ilyas menyinggung regulasi pemerintah yang mengatur kedudukan dan kewajiban guru sebagai aparatur sipil negara. Menurutnya, setiap perintah pimpinan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum wajib dilaksanakan sebagai bagian dari disiplin ASN dan etika birokrasi.
Catatan Redaksi :
Kasus ini mencerminkan adanya persoalan serius terkait disiplin dan etika kerja guru PNS di lingkungan pendidikan. Pemberitaan yang hanya menonjolkan tudingan sepihak tanpa mengungkap akar persoalan berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip keberimbangan.
Penegakan disiplin bukanlah bentuk arogansi pimpinan, melainkan kewajiban struktural untuk menjaga kualitas pendidikan serta tata kelola sekolah yang profesional dan berintegritas.
Editor : RN BE02