HUKUM

Warga SBT Desak Bupati Copot Kepala Bappeda Litbang, Dugaan Manipulasi Anggaran Perjalanan Dinas Menguat

Share Berita

SBT, RN Today.com Seorang warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Amidan Rumbouw, secara tegas mendesak Bupati Seram Bagian Timur untuk segera mengambil langkah politik dan administratif dengan memberhentikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Litbang Kabupaten SBT, Mirna Wati Derlean, dari jabatannya.

Desakan tersebut muncul sebagai bentuk keprihatinan serius terhadap memburuknya tata kelola keuangan di lingkungan Bappeda Litbang Kabupaten SBT, yang dinilai sarat dengan dugaan penyimpangan anggaran, khususnya pada anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024.

Menurut Amidan, Bappeda sebagai dapur strategis perencanaan pembangunan daerah seharusnya menjadi contoh dalam hal integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Namun fakta yang berkembang justru menunjukkan sebaliknya.

“Bappeda Litbang SBT kini dinilai menjadi simbol rusaknya tata kelola anggaran, dengan indikasi manipulasi, mark-up, dan penyelewengan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” tegas Amidan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, terdapat indikasi kuat penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang tidak memiliki dasar pertanggungjawaban baik secara administrasi maupun secara hukum keuangan negara. Dugaan tersebut mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

“Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat. Ketika anggaran direkayasa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi telah masuk ke wilayah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Amidan juga menegaskan bahwa dugaan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, pengelolaan anggaran yang diduga bermasalah tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.

Dari sisi kepegawaian, Amidan mengingatkan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Jika dugaan ini terbukti, maka sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan, patut dijatuhkan.

Ia menilai, mempertahankan Mirna Wati Derlean dalam jabatan strategis saat ini justru berpotensi memperparah krisis kepercayaan publik serta menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Bupati SBT tidak boleh bersikap pasif dan kompromistis. Diamnya kepala daerah akan dibaca publik sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Amidan.

Menurutnya, langkah pemberhentian sementara maupun permanen bukanlah bentuk penghakiman, melainkan tindakan politik-administratif yang sah untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Selain mendesak bupati, Amidan juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pengawasan internal, untuk segera melakukan **audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Bappeda Litbang Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2024

“Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang selama ini diduga terpelihara rapi di balik meja birokrasi, khususnya di sektor perencanaan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan daerah,” pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan tanggung jawab moral masyarakat dalam menjaga uang rakyat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *