SBT, RN Today.com – Proyek revitalisasi SMP Negeri 18 di Desa Sumelang, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kini tak sekadar menjadi sorotan, tetapi telah menjelma menjadi skandal yang menguji integritas pengelolaan anggaran pendidikan. Dengan nilai hampir Rp2 miliar yang bersumber dari kementerian melalui APBN, proyek ini justru mandek di angka sekitar 30 persen progres fisik.
Kondisi bangunan yang terbengkalai tanpa aktivitas pekerjaan memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek. Publik pun mulai mempertanyakan ke mana arah aliran anggaran yang seharusnya menjamin pembangunan fasilitas pendidikan yang layak bagi siswa. Tekanan kini mengarah langsung kepada BPK RI Perwakilan Maluku untuk segera turun tangan melakukan audit khusus. Audit investigatif dinilai penting guna membongkar secara terang dugaan penyimpangan dana kementerian yang mengalir ke proyek tersebut.
Ketua Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Maluku, Thoriq Kapailu, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada dugaan semata. Ia meminta BPK bertindak cepat dan tidak menunggu agenda audit rutin.
“Ini sudah masuk kategori darurat pengawasan. Kalau BPK tidak segera turun, maka potensi kerugian negara akan semakin besar. Audit khusus harus dilakukan untuk membongkar semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Selain BPK, sorotan juga mengarah kepada pihak internal proyek, termasuk kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Dinas Pendidikan Kabupaten SBT yang dinilai lalai dalam pengawasan.
Skandal ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan berlapis yang seharusnya melekat pada proyek yang bersumber dari anggaran kementerian. Secara normatif, setiap tahapan pelaksanaan proyek mulai dari perencanaan, pencairan anggaran, hingga progres fisik harus melalui kontrol administrasi dan teknis yang ketat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya celah besar yang memungkinkan proyek berjalan tanpa kendali hingga berujung mangkrak.
Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan potensi kegagalan koordinasi antara pihak pelaksana di tingkat sekolah, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, hingga instansi vertikal yang memiliki kewenangan dalam distribusi anggaran. Ketidaksinkronan tersebut dinilai membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan, baik dalam bentuk kelalaian administratif maupun dugaan penyalahgunaan anggaran.
Desakan terhadap BPK RI Perwakilan Maluku pun tidak hanya berhenti pada audit dokumen, tetapi juga pemeriksaan fisik di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah dicairkan dengan realisasi pembangunan. Audit menyeluruh dianggap menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut proyek yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah penyelesaian.
Di sisi lain, publik juga menaruh harapan agar hasil audit nantinya tidak berhenti sebagai temuan administratif semata, melainkan menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menindaklanjuti jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa sektor pendidikan tidak terus-menerus menjadi korban dari lemahnya tata kelola anggaran. (RN-BE)
