EKONOMI INFRASTRUKTUR

Puluhan Pemilik Ruko Mardika Sampaikan Aspirasi ke DPRD Provinsi

Share Berita

Ambon, RN today.com – Sebanyak 26 pemilik ruko di kawasan Pasar Mardika menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Provinsi Maluku terkait penagihan retribusi serta persoalan perpanjangan hak pengelolaan ruko yang dinilai tidak jelas. Para pedagang mengaku resah karena ruko yang selama ini mereka tempati disebut telah dialihkan kepada pihak lain.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, para pemilik ruko menyinggung peran Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, yang diduga terlibat dalam proses pengalihan ruko. Mereka juga mengungkapkan bahwa pengalihan terhadap 26 ruko tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh PLH Sekda sebelumnya, Suryadi Sobirin, pada tahun 2024.

Para pedagang menilai kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena mereka mengaku telah berupaya memperpanjang kontrak serta memenuhi kewajiban administratif. Bahkan, keinginan pedagang untuk membayar dan memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) disebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi dengan alasan tidak adanya perpanjangan SHGB maupun pembayaran pajak pada periode sebelumnya.

Salah satu perwakilan pemilik ruko yang engan namanua disebutkan menyampaikan bahwa secara aturan, PLH memiliki batasan kewenangan. Menurutnya, PLH hanya menjalankan tugas administratif dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak hukum jangka panjang, termasuk perubahan status hukum aset daerah.

Selain menyampaikan substansi persoalan, para pedagang juga menyayangkan tidak adanya anggota DPRD Provinsi Maluku yang menemui mereka secara langsung saat menyampaikan aspirasi. Mereka mengaku telah meminta untuk bertemu dengan perwakilan DPRD, namun belum dapat difasilitasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Umum DPRD Provinsi Maluku, Asmain Pellu, menjelaskan bahwa pada saat yang sama anggota DPRD Provinsi sedang melaksanakan kunjungan kerja ke 11 kabupaten dan kota.

“Aspirasi yang disampaikan akan kami tampung dan diteruskan kepada Ketua Komisi III serta Ketua DPRD Provinsi Maluku,” ujar Asmain.

Para pemilik ruko berharap DPRD Provinsi Maluku dapat memfasilitasi dialog antara pedagang dan Pemerintah Provinsi guna memperoleh kejelasan terkait status ruko, mekanisme perpanjangan hak, serta kewajiban administratif yang harus dipenuhi ke depan.

Mereka menekankan bahwa penyelesaian yang transparan dan berkeadilan diperlukan agar aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Mardika dapat berjalan dengan kepastian hukum dan rasa aman.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *