HUKUM INVESTIGASI

Ancaman Konflik Kepentingan dibalik Koperasi, Tuntut Transparansi IPR GB

Share Berita

MALUKU, RN today.com – Pemantau kebijakan publik, W. Thomson, melontarkan desakan keras kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap tata kelola pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Menurut Thomson, polemik pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sejumlah koperasi di kawasan tambang tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai kebijakan administratif biasa, melainkan harus ditelaah secara serius dalam kerangka hukum, ekonomi, serta dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan bagi masyarakat Maluku secara luas.

Dari aspek hukum, ia menilai bahwa munculnya dugaan keterlibatan kepentingan korporasi di balik koperasi pemegang IPR patut ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum. Kecurigaan publik bahwa sejumlah koperasi hanya dijadikan instrumen untuk membuka jalan bagi aktivitas perusahaan tambang seperti PT. Wansuhai Indo Mining, dinilai berpotensi mengarah pada konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Jika benar terdapat praktik persekongkolan antara pemegang IPR dan entitas korporasi, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang merugikan hak ekonomi masyarakat lokal atas pengelolaan sumber daya alamnya sendiri,” tegas Thomson.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak ekonomi yang muncul akibat tata kelola tambang yang tidak transparan. Menurutnya, potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat menopang pembangunan justru terancam bocor apabila sistem pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak berjalan optimal. Ketimpangan distribusi manfaat ekonomi antara masyarakat lingkar tambang dan pihak-pihak yang diduga memiliki akses terhadap modal besar menjadi indikator adanya masalah struktural dalam kebijakan pengelolaan IPR di kawasan tersebut.

Di sisi lain, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali di kawasan Gunung Botak berpotensi memperparah kerusakan ekosistem serta mencemari sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar. Jika dibiarkan tanpa audit lingkungan yang komprehensif, maka risiko jangka panjang berupa degradasi lahan dan ancaman kesehatan masyarakat akan menjadi beban sosial yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi sesaat.

Atas dasar itu, Thomson meminta agar pemerintah pusat segera melibatkan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi proses investigasi, guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak terintervensi oleh kepentingan tertentu.

Ia menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan tambang emas Gunung Botak bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menyangkut keadilan distribusi sumber daya alam bagi masyarakat Maluku.

“Negara tidak boleh abai. Kekayaan alam Maluku harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menjadi ladang eksploitasi bagi segelintir kepentingan,” pungkasnya.

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *