HUKUM PEMERINTAHAN

Anggaran Desa Geser 2025 Tembus Rp1,3 Miliar, Raja Diduga Hanya Belanja Tenda dan Kursi ”Transparansi Nol”

Share Berita

SBT, RN Today.com – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025 di Desa Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menuai sorotan serius. Dengan total anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, realisasi penggunaan dana tersebut diduga tidak sebanding dengan output pembangunan yang terlihat di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal desa, penggunaan anggaran sejauh ini hanya tampak pada pembelian lima unit tenda, sekitar 160 kursi plastik, serta pembangunan jalan paving blok sepanjang kurang lebih 100 meter. Di luar itu, belum terlihat adanya program pembangunan signifikan maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

“Anggaran miliaran rupiah, tapi yang kelihatan hanya tenda, kursi, dan sedikit paving. Kami tidak tahu sisanya ke mana,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Yang lebih mengkhawatirkan, proses pengelolaan keuangan desa tersebut diduga tidak melibatkan perangkat penting desa seperti Kepala Urusan (Kaur) maupun Saniri Negeri sebagai lembaga representasi masyarakat adat. Minimnya pelibatan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan.

Sejumlah aparat desa bahkan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaporan penggunaan dana desa. Padahal, dalam mekanisme yang diatur pemerintah, setiap tahapan penggunaan dana desa harus melalui musyawarah desa serta melibatkan seluruh unsur pemerintahan desa dan masyarakat.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik.

Minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Geser. Warga mulai mempertanyakan ke mana arah penggunaan sisa anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut.

“Tidak pernah ada laporan terbuka ke masyarakat. Kami tidak tahu rincian anggaran, tidak ada papan informasi, tidak ada musyawarah yang jelas,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Situasi ini pun mendapat perhatian dari kalangan aktivis antikorupsi. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut, setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda.

Selain itu, praktik tidak transparan dan tidak melibatkan perangkat desa juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun masyarakat desa.

Masyarakat kini berharap agar Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan ADD dan DD Desa Geser Tahun 2025. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum lainnya juga didesak untuk mengambil langkah cepat guna memastikan tidak adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dana desa harus diperkuat, mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa setiap tahunnya. Tanpa pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Raja Desa Geser belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respons.

Masyarakat pun kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang pengelolaan dana desa tersebut, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. (RF)

Editor : RN-BE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *