Maluku Tengah, RN Today.com – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) menyampaikan keprihatinan serius sekaligus sikap resmi terkait dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit antara PT Nusa Ina Agro Kobi Manise dan pemilik lahan adat di Negeri Kobi dan Negeri Maneo, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua LMND, Moh. Bakri Renngur, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, kerja sama tersebut menggunakan skema bagi hasil 70 persen untuk perusahaan dan 30 persen untuk pemilik lahan adat dan marga. Namun, dalam praktiknya, bagian 30 persen yang menjadi hak masyarakat adat diduga tidak disalurkan langsung kepada pemilik lahan, melainkan melalui pemerintah negeri setempat.
LMND menilai kondisi ini bermasalah setelah menemukan fakta bahwa sejak tahun 2013 hingga 2025, sebagian besar pemilik lahan dari Marga Loloda, Marga Fabanyo, Kiahaly, dan Marga Maihatakesu disebut tidak pernah menerima hak mereka, meskipun aktivitas produksi kelapa sawit terus berjalan. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bagi hasil.
Lebih jauh, LMND juga memperoleh informasi bahwa dana yang seharusnya menjadi hak pemilik lahan diduga dialihkan untuk kepentingan lain dengan dalih kesepakatan “makan bersama dua negeri”, tanpa mekanisme yang transparan dan akuntabel. Atas dasar itu, LMND menilai perbuatan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana, seperti penggelapan dan penipuan, serta perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat adat.
Akibat dari persoalan tersebut, masyarakat pemilik lahan disebut mengalami kerugian ekonomi yang signifikan selama kurang lebih 12 tahun. LMND pun mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk segera melakukan evaluasi terhadap pihak perusahaan dan pemerintah negeri terkait mekanisme pembayaran hasil produksi.
Selain itu, LMND juga mendorong dilakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap aliran dana bagi hasil, serta meminta pemerintah negeri memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Aparat penegak hukum juga didesak untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana tersebut.
LMND menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersama LBH Walang Keadilan Maluku dan masyarakat adat hingga tuntas. Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah ulayat. (RN-BE)