Ambon, RN today.com – Direktur Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), Panji Kilbuti, mengecam keras dugaan pembuangan material longsoran ke Sungai Waiheru yang disebut berasal dari aktivitas penanganan longsor di area Indogrosir, Desa Hunuth. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Panji menegaskan, sungai bukanlah tempat pembuangan material sisa kegiatan usaha. Pembuangan longsoran ke badan sungai secara langsung akan menyebabkan pendangkalan aliran air, merusak ekosistem, hingga meningkatkan risiko banjir saat musim penghujan. Ia mengingatkan bahwa Sungai Waiheru selama ini dirawat dan dibersihkan secara swadaya oleh masyarakat, sehingga tindakan pembuangan material di malam hari merupakan bentuk pengabaian terhadap keselamatan lingkungan dan kehidupan warga di hilir.
Dari aspek hukum, PAMALI menilai dalih “tidak tahu menahu” yang disampaikan pihak perusahaan tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Dalam rezim hukum lingkungan, tanggung jawab pengelolaan limbah maupun material sisa kegiatan tetap berada pada pelaku usaha, termasuk ketika menggunakan jasa pihak ketiga seperti kontraktor atau sopir dump truck. Dengan demikian, potensi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak serta-merta gugur hanya karena pembuangan dilakukan oleh vendor di lapangan.
Ia juga menyoroti dampak ke depan yang bisa timbul apabila material longsoran tersebut tidak segera diangkat dari badan sungai. Selain mempersempit alur air dan meningkatkan sedimentasi, kondisi tersebut berpotensi memicu banjir bandang, mengancam pemukiman warga, merusak infrastruktur desa, serta menimbulkan kerugian ekologis yang lebih luas jika dibiarkan dalam waktu lama.
Atas dasar itu, PAMALI secara tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon untuk segera turun langsung ke lokasi Sungai Waiheru guna memastikan fakta lapangan sekaligus melakukan pengawasan terhadap penanganan persoalan ini.
“DPRD tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat. Kami mendesak DPRD Kota Ambon turun langsung ke lokasi, memanggil serta menegur pihak Indogrosir, dan memastikan material longsoran tersebut segera diangkat dari badan sungai sebelum dampaknya semakin meluas,” tegas Panji Kilbuti.
Menurutnya, jika persoalan ini tidak ditindak secara serius, maka praktik pembuangan material ke sungai berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di Kota Ambon, di mana alasan ketidaktahuan terus dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Editor : RN BE02