HUKUM PEMERINTAHAN

PAMALI: Kasus PT DOK Waiame Bukan Sekadar Mandek Tapi Alarm Rusaknya Etika Kekuasaan

Share Berita

Ambon, RN today.com – Direktur Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), Panji Kilbuty, menilai situasi di PT DOK Waiame telah melampaui sekadar persoalan lambannya proses hukum. Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah krisis etika dan kegagalan serius dalam menjaga integritas institusi publik.

“Ini bukan lagi soal kasus yang mandek, tapi soal bagaimana etika kekuasaan dipermainkan. Ketika orang yang sudah diperiksa tetap duduk nyaman di jabatan strategis, itu pesan buruk bagi publik bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” tegas Panji.

Ia menyoroti bahwa dalam standar tata kelola yang sehat, pejabat yang terseret dalam dugaan kejahatan keuangan seharusnya segera dinonaktifkan sementara. Langkah itu, kata dia, bukan bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga marwah lembaga dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Kalau tidak ada keberanian untuk menonaktifkan, maka patut diduga ada konflik kepentingan yang sengaja dipelihara. Ini berbahaya, karena membuka ruang bagi penghilangan jejak dan manipulasi bukti,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Panji juga mengingatkan bahwa stagnasi penanganan perkara dugaan TPPU berpotensi merusak prinsip kepastian hukum. Ia menilai aparat penegak hukum di daerah harus terbuka menjelaskan perkembangan kasus, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Publik tidak butuh janji, publik butuh kejelasan. Sudah sejauh mana prosesnya? Siapa saja yang bertanggung jawab? Ini harus dibuka secara terang,” katanya.

Lebih jauh, PAMALI mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak bersikap pasif. Sebagai pemegang saham BUMD, pemerintah dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi dan komisaris PT DOK Waiame.

“Diamnya pemerintah justru memperkuat dugaan pembiaran. Kalau ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik akan runtuh, bukan hanya pada BUMD, tapi pada seluruh sistem pemerintahan daerah,” tegas Panji.

Ia juga mendorong agar penanganan kasus ini segera diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan melibatkan PPATK guna menelusuri aliran dana secara menyeluruh.

“Kalau daerah sudah tidak mampu atau tidak independen, maka pusat harus turun. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut uang rakyat dan integritas negara,” pungkasnya. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *