Ambon, RN ,today.com – Ketua GARDA NKRI Mujahidin Buano melontarkan kritik keras terhadap buruknya fasilitas pelayanan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku. Ketua GARDA NKRI menilai kondisi fasilitas yang tidak memadai merupakan bentuk kelalaian Pemerintah Provinsi Maluku dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi dan menjamin hak-hak pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Buano menyampaikan bahwa berbagai laporan dari masyarakat dan keluarga pasien menunjukkan masih banyak persoalan mendasar di rumah sakit tersebut, mulai dari keterbatasan ruang perawatan, fasilitas rehabilitasi yang minim, hingga sarana penunjang terapi yang belum memadai. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan mengingat rumah sakit tersebut merupakan satu-satunya rumah sakit rujukan kesehatan jiwa milik pemerintah daerah di Maluku yang melayani pasien dari berbagai kabupaten/kota.
Menurut Buano, persoalan fasilitas ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai masalah teknis pelayanan kesehatan, melainkan juga sebagai persoalan pemenuhan hak asasi manusia. Dalam sistem hukum Indonesia, negara memiliki kewajiban yang jelas untuk melindungi dan memberikan pelayanan yang layak kepada penyandang gangguan jiwa.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Selain itu, perlindungan terhadap pasien dengan gangguan jiwa secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang dengan gangguan jiwa berhak memperoleh pelayanan kesehatan jiwa yang bermutu, mudah diakses, serta diberikan secara manusiawi tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak pasien juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.
Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan setiap rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif kepada setiap pasien.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, Buano menilai bahwa Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya menjadikan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa sebagai prioritas kebijakan daerah, bukan sekadar agenda administratif.
“Jika fasilitas rumah sakit jiwa tidak memadai, maka negara melalui pemerintah daerah dapat dinilai gagal memenuhi kewajiban hukum untuk melindungi hak-hak pasien ODGJ. Ini bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi soal kemanusiaan dan tanggung jawab konstitusional,” tegas Buano
GARDA NKRI Melalui Ketuanya Mujahidin Buano juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan di rumah sakit tersebut, termasuk meningkatkan alokasi anggaran kesehatan mental, memperbaiki fasilitas rehabilitasi, serta memperkuat layanan terapi dan pendampingan bagi pasien.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, GARDA NKRI menegaskan akan terus mengawal isu tersebut agar pelayanan kesehatan jiwa di Maluku dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. (RN-BE)