Ambon, RN today.com – Penanganan kasus penggerebekan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida milik Haji Hartini di kawasan Ruko Mardika, Ambon, kian memantik sorotan publik. Alih-alih meredup, kasus ini justru berkembang menjadi bola panas yang menyeret dugaan praktik tak bersih di internal aparat penegak hukum.
Situasi makin memanas setelah muncul aksi saling “buka kedok” antar pihak. Haji Hartini, yang kini berada dalam sorotan hukum, melaporkan oknum anggota Polda Maluku ke Mabes Polri atas dugaan pemerasan. Langkah ini mempertegas bahwa kasus tersebut bukan sekadar perkara kepemilikan bahan berbahaya, melainkan berpotensi mengungkap jejaring kepentingan yang lebih luas.
Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Provinsi Maluku turut angkat bicara. Ketua Umum SEMMI Maluku, Risman Solissa, mengungkapkan bahwa sianida hasil penggerebekan diduga merupakan sisa pasokan yang sebelumnya hendak dikirim ke Gunung Botak, Kabupaten Buru lokasi tambang emas rakyat yang selama ini dikenal rawan praktik ilegal.
“Kami mendapat informasi bahwa barang yang disita itu tidak utuh. Dari total yang ada, hanya sekitar 46 karung yang kembali ke Ambon setelah sebelumnya berada di Kabupaten Buru,” ungkap Risman, Sabtu (28/3).
Menurutnya, ada kejanggalan serius dalam alur distribusi dan penanganan barang berbahaya tersebut. Ia mendesak aparat untuk melakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari titik masuk di Pelabuhan Ambon, distribusi ke Namlea, hingga proses pengembalian kembali ke Ambon.
“Jika Kapolda Maluku berani membuka ini secara terang, maka akan terlihat jelas siapa saja yang bermain di balik peredaran sianida ilegal di Gunung Botak,” tegasnya.
Tak hanya itu, SEMMI juga menyoroti peran Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang. Dugaan pengembalian barang bukti kepada pemilik dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.
“Jika benar ada pengembalian sianida kepada pemilik, itu jelas melanggar hukum dan etika. Seharusnya diproses, bukan dikembalikan,” cecar Risman.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan selisih jumlah barang yang mencolok. Dari total 150 karton sianida yang diamankan, hanya 46 karton yang disebut kembali ke pemilik. Artinya, terdapat 104 karton yang tidak jelas keberadaannya.
“Ini bukan angka kecil. Ke mana 104 karton itu? Siapa yang bertanggung jawab? Ini harus diusut,” katanya tajam.
SEMMI bahkan menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam hilangnya barang bukti tersebut. Mereka mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengambil alih penanganan kasus dan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa Kapolres Buru secara transparan.
“Ini menyangkut integritas institusi Polri. Kapolda harus turun langsung, buka semuanya ke publik, dan pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutup Risman.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di Maluku. Publik menanti, apakah aparat berani membersihkan “rumah sendiri”, atau justru membiarkan skandal ini tenggelam tanpa kejelasan. (RN-BE)