Maluku, RN Today.com – Bau busuk dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran pada proyek renovasi pagar Kampus B Poltekkes Maluku kian menyengat. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku angkat suara keras, bahkan secara terbuka mengecam lambannya respons aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam menyikapi persoalan ini.
Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku, Risman Solissa, menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan RI itu bukan sekadar bermasalah, tetapi diduga kuat menjadi contoh nyata buruknya tata kelola anggaran negara di daerah.
“Ini bukan lagi persoalan teknis. Ini sudah mengarah pada dugaan korupsi yang terstruktur. Kami melihat ada pembiaran, bahkan terkesan ada sikap diam dari aparat penegak hukum,” Ujarnya kepada awak media Selasa, (31/03/2026).
SEMMI Maluku menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut gagal total dalam menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan. Alih-alih menghadirkan infrastruktur pendidikan yang layak, proyek itu justru diduga menjadi ladang penyimpangan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, SEMMI menemukan sejumlah kejanggalan serius. Mulai dari kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi dalam RAB, dugaan pengurangan volume pekerjaan, hingga ketidaksesuaian nilai anggaran antara dokumen resmi LPSE dan papan proyek di lokasi.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga dilaporkan telah melewati batas masa kontrak, dengan progres pekerjaan yang dinilai tidak proporsional. Ironisnya, aspek keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas justru diduga diabaikan. Bahkan, terdapat indikasi pencairan anggaran yang tidak sejalan dengan progres fisik di lapangan.
Atas kondisi tersebut, SEMMI Maluku secara tegas mengecam sikap Kejaksaan Tinggi Maluku yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam mengusut dugaan penyimpangan ini.
“Jika Kejati Maluku terus diam, maka publik patut mempertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindir Risaman dengan nada keras.
SEMMI Maluku mendesak Kementerian Kesehatan RI segera melakukan evaluasi total, termasuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku diminta segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Lebih jauh, SEMMI juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku segera turun tangan melakukan penyelidikan dan tidak ragu menetapkan tersangka jika ditemukan unsur pidana.
Pihak kontraktor, PT Adinda Maria, juga diminta untuk diblacklist dari seluruh proyek pemerintah apabila terbukti melakukan pelanggaran.
SEMMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Maluku bukan ladang bancakan anggaran. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kehancuran sistem hanya tinggal menunggu waktu. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tutup Risman.
Editor : RN BR03