HUKUM KESEHATAN

Garda NKRI : Copot Direktur RSKD Maluku, 11,9 M Cair RS Belum Layak

Share Berita

Ambon, RN today.com – Kritik terhadap Rumah Sakit Khusus Daerah Maluku (RSKD Maluku) mencapai puncaknya. Garda NKRI secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mencopot Direktur RSKD Maluku, menyusul berbagai persoalan serius mulai dari buruknya fasilitas, tidak optimalnya pelayanan, hingga penggunaan anggaran sebesar Rp11,9 miliar yang dinilai tidak transparan dan tidak berdampak signifikan.

Dalam pernyataan resminya, Garda NKRI menilai bahwa kepemimpinan di RSKD Maluku telah gagal menghadirkan standar pelayanan yang sesuai dengan status rumah sakit Kelas B. Kondisi ini, menurut mereka, tidak bisa lagi ditoleransi karena menyangkut keselamatan dan hak dasar masyarakat.

“Ini bukan lagi soal evaluasi biasa. Ini soal tanggung jawab. Jika dalam kepemimpinan saat ini tidak ada perubahan signifikan, maka Direktur RSKD Maluku harus dicopot,” tegas perwakilan Garda NKRI Maluku ke media 30/03/2026.

Garda NKRI Maluku menyoroti bahwa anggaran APBD sebesar Rp11,9 miliar telah dicairkan 100 persen, namun kondisi fasilitas rumah sakit masih jauh dari kata layak. Hal ini dinilai sebagai bentuk kegagalan manajerial yang serius dan berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Dari sisi hukum, Garda NKRI menegaskan bahwa pengelolaan rumah sakit harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan penyediaan fasilitas dan pelayanan sesuai standar.

Selain itu, penggunaan anggaran daerah juga harus sesuai dengan prinsip akuntabilitas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih jauh, dari perspektif Hak Asasi Manusia, kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Jaminan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3).

Garda NKRI menilai bahwa kegagalan dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga merupakan bentuk kelalaian terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat.

“Ketika fasilitas tidak layak, pelayanan tidak maksimal, dan anggaran besar tidak jelas hasilnya, maka itu adalah bentuk kegagalan kepemimpinan. Dan dalam prinsip good governance, kegagalan itu harus diikuti dengan pertanggungjawaban, termasuk pencopotan jabatan,” lanjutnya.

Sebagai langkah tegas, Garda NKRI Maluku menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mencopot Direktur RSKD Maluku sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif.
2. Melakukan audit independen terhadap penggunaan anggaran Rp11,9 miliar.
3. Mengevaluasi total status Kelas B berdasarkan kondisi riil fasilitas dan pelayanan.
4. Melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan sarana prasarana rumah sakit.

Di akhir pernyataannya, Garda NKRI Maluku menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, maka pihaknya akan terus mengawal persoalan ini melalui berbagai jalur, termasuk advokasi publik dan pelaporan ke lembaga pengawasan.

“Ini soal nyawa manusia dan hak dasar rakyat. Jika pimpinan tidak mampu menjalankan amanah, maka sudah sepatutnya diganti. RSKD Maluku membutuhkan kepemimpinan baru yang profesional, transparan, dan berpihak pada rakyat,” tutup pernyataan tersebut. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *