Jakarta, RN Today.com – Polemik pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang viral di media sosial memicu desakan dari Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI agar pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Penyiaran.
Direktur Eksternal LAPMI PB HMI, Fadel Rumakat, menilai kasus tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi regulasi penyiaran di Indonesia yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital.
“Polemik ini bukan hanya soal pernyataan individu, tetapi menunjukkan adanya kekosongan regulasi dalam mengatur arus informasi di ruang digital yang sangat cepat dan masif,” ujar Rumakat dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, saat ini penyiaran tidak lagi terbatas pada media konvensional seperti televisi dan radio, tetapi telah bergeser ke platform digital seperti media sosial, podcast, dan kanal streaming yang belum sepenuhnya diatur secara komprehensif.
Ia menjelaskan, tanpa regulasi yang adaptif, setiap pernyataan publik berpotensi menimbulkan multi tafsir dan kegaduhan di tengah masyarakat. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada stabilitas sosial jika tidak dikelola dengan baik.
Rumakat juga menyoroti pendekatan hukum yang selama ini lebih mengandalkan instrumen seperti KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, pendekatan tersebut cenderung bersifat represif dan belum menyentuh akar persoalan.
Yang dibutuhkan adalah regulasi yang preventif, bukan semata-mata penindakan. Negara harus mampu mengatur sejak awal bagaimana standar komunikasi publik itu berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, kebebasan berekspresi dalam demokrasi tetap harus dijamin, namun tidak boleh melampaui batas hingga mengarah pada provokasi atau tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Lebih lanjut, LAPMI PB HMI mendorong agar revisi Undang-Undang Penyiaran mencakup pengaturan menyeluruh terhadap platform digital, termasuk mekanisme pengawasan dan standar etik bagi para aktor publik.
Negara harus mampu membedakan secara tegas antara kritik yang sah dan pernyataan yang berpotensi menjadi provokasi. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara demokrasi dan stabilitas nasional,” ujar Fadel.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar revisi UU Penyiaran tidak dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berpendapat. Menurutnya, regulasi harus tetap menjamin ruang kritik sebagai bagian dari sistem demokrasi.
Sebelumnya, pernyataan Saiful Mujani menuai kritik luas karena dinilai mengarah pada ajakan menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, laporan terhadapnya direncanakan akan diajukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan.
LAPMI PB HMI berharap polemik ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mempercepat revisi Undang-Undang Penyiaran agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. (RN-BE)