HUKUM

Utang Daerah Membengkak, Sekda Disalahkan? Ini Penjelasan Hukum

Share Berita

Ambon, RN Today.com – Polemik publik terkait membengkaknya utang daerah yang dikaitkan dengan peningkatan kekayaan pribadi pejabat mendapat tanggapan dari Muhammad Ali Suneth, S.H., Sekretaris PW Syarikat Islam Provinsi Maluku. Ia menilai, penilaian tersebut berpotensi menyesatkan apabila tidak dibangun di atas kerangka hukum yang tepat.

Menurut Suneth, dalam negara hukum setiap tuduhan harus didasarkan pada pembuktian yang sah, bukan sekadar asumsi atau korelasi. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, khususnya terkait keuangan negara, suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur delik secara kumulatif, yakni adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian negara yang nyata dan terukur.

“Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan adanya tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan kekayaan pribadi pejabat yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip transparansi. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan indikasi pelanggaran hukum tanpa adanya temuan resmi dari lembaga berwenang.

Lebih lanjut, Suneth menyoroti aspek hukum administrasi negara. Ia menyebut bahwa tanggung jawab hukum melekat pada kewenangan yang dimiliki. Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) berfungsi sebagai koordinator administratif, bukan pelaksana teknis pengelolaan keuangan.

“Pengelolaan fiskal berada pada perangkat daerah teknis yang memiliki mandat langsung. Tanpa bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, tidak tepat membebankan tanggung jawab utang daerah kepada Sekda,” tegasnya.

Suneth menilai bahwa utang daerah merupakan hasil dari kebijakan publik yang kompleks, bersifat kolektif, dan melibatkan berbagai pihak serta lintas periode pemerintahan. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai akibat tindakan individu satu pejabat.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara korelasi dan kausalitas dalam membangun argumentasi hukum. Menurutnya, hukum hanya mengakui hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan secara langsung.

“Mengaitkan peningkatan kekayaan pribadi dengan utang daerah tanpa bukti hubungan kausal adalah kekeliruan logika yang tidak memiliki nilai dalam pembuktian hukum,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Suneth menegaskan bahwa prinsip due process of law harus menjadi dasar dalam setiap penilaian terhadap pejabat publik. Ia mengingatkan agar setiap tuduhan diuji melalui mekanisme hukum yang sah, objektif, dan independen, bukan melalui opini publik yang belum terverifikasi.

“Dalam negara hukum, penilaian tidak boleh didasarkan pada persepsi atau tekanan opini, melainkan pada fakta, kewenangan yang sah, dan prosedur yang benar,” pungkasnya. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *