HUKUM PERIKANAN

Dany Watloly Ungkap Dugaan Proses Tertutup Penetapan Konservasi Laut Damer, Jangan Rampas Ruang Hidup Kami

Share Berita

Ambon, RN Today.com – Aksi unjuk rasa masyarakat adat Pulau Damer di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (6/5/2026), diwarnai pernyataan tegas dari salah satu orator, Dany Watloly, yang mengungkap dugaan proses tertutup dalam penetapan kawasan konservasi laut di wilayah tersebut.

Dalam orasinya di hadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku yang hadir mewakili pemerintah provinsi, Watloly menyampaikan bahwa kebijakan penetapan kawasan konservasi berawal dari usulan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ke pemerintah pusat tanpa sepengetahuan masyarakat adat Pulau Damer.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam tahapan konsultasi publik, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan strategis, terutama yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat.

“Kami sama sekali tidak dilibatkan. Tiba-tiba keputusan sudah keluar. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pengabaian terhadap masyarakat adat,” ujar Watloly.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya transparansi dan partisipasi dalam tata kelola pemerintahan, sekaligus menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.

Watloly juga mengungkap fakta bahwa masyarakat baru mengetahui keberadaan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 4 Tahun 2022 pada tahun 2026, tepatnya saat berlangsung seminar hasil ekspedisi Pulau Damer dan Romang di Jakarta. Ia menilai hal ini sebagai bukti bahwa sosialisasi kebijakan tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat terdampak,

Dampak dari kebijakan tersebut, lanjutnya, berpotensi besar terhadap kehidupan ekonomi warga. Zona inti konservasi disebut berada di wilayah tangkap utama nelayan, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga di Pulau Damer.

Selain itu, Watloly menyoroti pengabaian terhadap kearifan lokal masyarakat, khususnya praktik sasi adat yang telah lama dijalankan sebagai bentuk perlindungan lingkungan secara tradisional. Ia menilai negara seharusnya mengakui dan memperkuat sistem tersebut, bukan justru mengesampingkannya.

“Kami sudah menjaga laut ini jauh sebelum ada konsep konservasi dari negara. Tapi hari ini kami diposisikan seolah-olah tidak mampu menjaga lingkungan,  ‘Jangan Rampas Ruang Hidup Kami’,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam aksi, karena dianggap membuka sisi lain dari proses lahirnya kebijakan konservasi di daerah. Watloly pun mendesak Pemerintah Provinsi Maluku agar tidak hanya menjadi penghubung, tetapi mengambil langkah konkret dalam membela kepentingan masyarakat adat.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam. Jika tuntutan mereka tidak direspons, jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan.

Aksi ini menjadi penegasan bahwa masyarakat adat Pulau Damer menuntut keadilan dan keterlibatan penuh dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah dan kehidupan mereka. (BE)

Editor : RN02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *