KESEHATAN PEMERINTAHAN

Diduga Tahan Dana Miliaran, Kadis Kesehatan SBB Jadi Sorotan: 23 Puskesmas Terpaksa Berhutang

Share Berita

SBB, RN Today.com –  Persoalan pengelolaan dana pelayanan kesehatan pada 22 puskesmas dan 1 Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku patut diduga telah berkembang menjadi persoalan serius dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, hukum keuangan daerah, hingga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut muncul akibat tidak dijalankannya kewajiban hukum oleh Dinas Kesehatan Kabupaten SBB dalam membentuk regulasi teknis yang menjadi dasar penyaluran dana pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan daerah.

‎‎Hairul Rumata Ketua Aliansi KPK (Koalisi Penggugat Korupsi ) mengungkapkan untuk dana retribusi pelayanan kesehatan, fakta yang terjadi menunjukkan bahwa sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 seluruh penerimaan retribusi pelayanan kesehatan dari puskesmas disetor 100% ke Kas Daerah. Padahal berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, dana tersebut wajib dikembalikan sebesar 85% sampai 90% kepada puskesmas sebagai hak fasilitas pelayanan kesehatan guna menunjang operasional pelayanan kepada masyarakat.

“Akan tetapi hingga bertahun-tahun, pengembalian dana tersebut tidak dapat direalisasikan dengan alasan belum dibuatnya regulasi teknis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten SBB serta belum dilakukan harmonisasi dengan bagian hukum pemerintah daerah. Akibatnya, dana yang secara normatif menjadi hak puskesmas tertahan dalam pengelolaan pemerintah daerah tanpa kepastian hukum yang jelas. Ujarnya Sabtu (23-04-2025)

‎Rumata menjelaskan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat. Sejumlah kepala puskesmas dikabarkan harus menggunakan dana pribadi bahkan berutang demi mempertahankan pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan. Situasi ini menunjukkan adanya kegagalan tata kelola pemerintahan sektor kesehatan yang secara nyata telah menghambat pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Imbuhnya.

‎Lebih jauh dirinya menambah, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, tindakan tidak membuat regulasi teknis pelaksanaan Peraturan Daerah selama kurun waktu 2023 hingga 2025 dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta penundaan berlarut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kepala Dinas Kesehatan sebagai pejabat yang memiliki kewenangan teknis wajib memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah berjalan efektif. Ketika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan hingga menyebabkan hak fasilitas kesehatan tidak tersalurkan dan pelayanan publik terganggu, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan” tegasnya

‎Hairul juga menjelaskan, dalam perspektif hukum keuangan daerah dan pemerintahan daerah, pengelolaan dana retribusi pelayanan kesehatan yang tidak dikembalikan sesuai amanat Peraturan Daerah berpotensi melanggar prinsip legalitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, setiap penerimaan daerah yang telah diatur peruntukan dan mekanisme distribusinya wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Ketika hak puskesmas tidak disalurkan akibat tidak dibuatnya regulasi pelaksana, maka terdapat dugaan penyimpangan tata kelola keuangan daerah serta pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, dan asas tertib penyelenggaraan pemerintahan.

‎”apabila dalam proses penyelidikan ditemukan fakta bahwa dana retribusi pelayanan kesehatan tersebut digunakan untuk kepentingan lain, dialihkan tanpa dasar hukum, atau secara sengaja tidak dikembalikan meskipun telah diperintahkan oleh Peraturan Daerah, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah. Selain itu, tindakan tidak menjalankan kewenangan secara semestinya hingga mengakibatkan tertahannya dana pelayanan kesehatan dan terganggunya pelayanan publik juga dapat dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara atau pejabat pemerintahan”

Ia menambahkan‎, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa dana yang menjadi hak puskesmas tetap dikuasai, tidak disalurkan, atau digunakan di luar peruntukannya oleh pihak tertentu dalam kapasitas jabatan, maka keadaan tersebut juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

“‎Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, persoalan yang muncul bukan lagi pada dana retribusi pelayanan kesehatan, melainkan pada belum dicairkannya dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional bagi 22 puskesmas dan 1 Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Seram Bagian Barat. Hambatan pencairan dana tersebut diduga terjadi akibat belum dibuatnya regulasi teknis oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB. Padahal dana BOK dan dana kapitasi merupakan sumber pembiayaan utama pelayanan kesehatan dasar, operasional fasilitas kesehatan, program kesehatan masyarakat, serta pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan”

‎Keterlambatan pencairan dana BOK dan kapitasi tahun 2026 akibat belum dibuatnya regulasi teknis menunjukkan adanya kelalaian administratif yang serius dalam tata kelola pemerintahan sektor kesehatan. Meskipun secara substansi berbeda dengan persoalan dana retribusi tahun 2023–2025, namun akar masalahnya memiliki pola yang sama, yaitu tidak dijalankannya kewajiban hukum oleh pejabat teknis yang berwenang sehingga berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Dalam konteks ini, tindakan tersebut juga berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan pengabaian kewajiban hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia.

‎Dengan demikian, keseluruhan rangkaian peristiwa sejak tahun 2023 hingga 2026 memperlihatkan adanya dugaan kuat kegagalan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan kesehatan daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat yang berdampak langsung terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan dana retribusi pelayanan kesehatan tahun 2023–2025 serta hambatan pencairan dana BOK dan dana kapitasi tahun 2026, termasuk memeriksa tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan dalam pembentukan regulasi teknis, pengelolaan anggaran kesehatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah. Sebab apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat secara keseluruhan.

‎Hairul Rumata selaku Ketua Aliansi KPK menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan telah menunjukkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis dalam tata kelola anggaran kesehatan daerah. Menurutnya, ketika dana yang menjadi hak puskesmas selama bertahun-tahun tidak dikembalikan sebagaimana amanat Peraturan Daerah, sementara regulasi teknis sengaja atau lalai tidak dibentuk oleh pejabat yang berwenang, maka keadaan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mengorbankan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.

‎Hairul Rumata juga menilai bahwa macetnya dana BOK dan dana kapitasi tahun 2026 semakin memperlihatkan buruknya tata kelola Dinas Kesehatan Kabupaten SBB. Akibat dari belum dibuatnya regulasi teknis tersebut, pelayanan kesehatan dasar masyarakat menjadi terganggu, tenaga kesehatan terbebani, dan fasilitas kesehatan dipaksa bertahan dalam keterbatasan anggaran operasional. Menurutnya, apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan hukum yang tegas, maka yang terjadi bukan hanya krisis administrasi pemerintahan, tetapi juga krisis pelayanan kesehatan yang mengancam masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat secara langsung.

‎Oleh sebab itu, Aliansi KPK mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil seluruh pihak terkait, menelusuri aliran serta penggunaan dana retribusi pelayanan kesehatan tahun 2023–2025, dan mengusut penyebab belum dicairkannya dana BOK serta dana kapitasi tahun 2026. Selain itu, Hairul Rumata meminta agar dilakukan audit investigatif terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten SBB guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Barat

Hingga berita ini di tayangkan awak media belum terhubung dengan pihak terkait.

Editor : BR03 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *