SERAM, RN Today.com – Dugaan manipulasi tanda tangan serta intervensi Mustafa Korwaka sebagai kadis PRKP dalam proses pergantian bendahara di Desa Amar Laut, Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menjadi sorotan publik.
Fungsionaris Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku, Nyong Kapailu mendesak Bupati Seram Bagian Timur untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Mustafa Korwaka, apabila dugaan tersebut terbukti benar. Desa Amar Laut diketahui berada di wilayah Kecamatan Kesui Watubela, SBT.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, pergantian bendahara desa diduga dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, muncul tudingan adanya manipulasi tanda tangan dalam sejumlah dokumen administrasi yang digunakan sebagai dasar pergantian bendahara tersebut.
Lembaga Investigasi Negara dan Sejumlah tokoh masyarakat menilai, jika benar terdapat campur tangan pihak di luar kewenangannya dalam urusan administrasi pemerintahan desa, maka tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi yang dapat mencederai tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintah daerah harus segera melakukan klarifikasi dan investigasi secara terbuka. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun manipulasi dokumen, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus LIN
Desakan evaluasi terhadap Kadis PRKP Mustafa Korwaka pun semakin menguat. Kami meminta Bupati SBT tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas guna menjaga kredibilitas pemerintahan daerah serta mencegah terjadinya konflik di tingkat desa.
Selain meminta evaluasi internal, Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan manipulasi tanda tangan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Mustafa Korwaka terkait tudingan manipulasi tanda tangan dan intervensi pergantian bendahara Desa Amar Laut. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik guna menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Editor : RN-BE
(Redaksi)
Catatan: Rilisan ini menggunakan frasa “diduga” karena tuduhan manipulasi tanda tangan dan penyalahgunaan kewenangan belum dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
