HUKUM PEMERINTAHAN

Slamet Ariyadi Kena Laporan, Dugaan Penyimpangan pada Program Makan Bergizi Gratis

Share Berita

Saumlaki, RN Today.com – Sejumlah aktivis, intelektual, dan mahasiswa secara resmi menyampaikan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Anggota Komisi I DPR RI, Slamet Ariyadi, pada hari ini, 22 Juni 2026. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga berkaitan dengan keterlibatan dalam praktik penandaan harga berlebih (mark up) dan penyalahgunaan penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut pelapor, Abdullah Hitimala, laporan ini disusun berdasarkan informasi, data, dan berbagai indikasi yang berkembang di masyarakat. Dugaan tersebut dinilai patut ditindaklanjuti karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis nasional itu.

“Sebagai anggota DPR RI, setiap pejabat publik memiliki kewajiban secara moral dan hukum untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak memanfaatkan jabatan guna memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Apabila dugaan yang berkembang memiliki dasar yang kuat, maka tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merusak kehormatan dan martabat lembaga DPR RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa melalui laporan ini pihaknya mendesak MKD DPR RI segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, independen, dan transparan terhadap yang bersangkutan. Hal itu guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Anggota DPR RI. Menurutnya, MKD tidak boleh bersikap pasif terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Pihak pelapor juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara profesional terkait dugaan praktik penandaan harga berlebih pada titik SPPG dalam Program MBG yang diduga merugikan keuangan negara. Setiap indikasi penyimpangan dalam program yang menggunakan anggaran negara wajib diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi mengurangi manfaat program bagi masyarakat harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.

“Laporan ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara serta upaya menjaga integritas lembaga DPR RI. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Abdullah menambahkan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi, penyalahgunaan jabatan, maupun intervensi politik dalam program yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Publik berhak mendapatkan kejelasan, transparansi, serta penegakan hukum yang adil atas setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Setiap dugaan penyimpangan anggaran rakyat harus diperiksa secara terbuka dan tuntas. Kami berharap MKD DPR RI dan aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan independen demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Editor : BR03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *