NASIONAL PEMERINTAHAN

Mahasiswa Pascasarjana UI. Asal Maluku Dukung Kolatlena Perjuangkan A.M. Sangadji Sebagai Pahlawan Nasional

Share Berita

Jakarta RN Today.com –  Upaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan Maluku, Alimudin Kolatlena, dalam mendesak Kementerian Sosial untuk mengawal secara serius proses pengusulan gelar pahlawan nasional bagi Abdul Muthalib Sangadji, mendapat respons positif dari kalangan intelektual muda asal Maluku di Jakarta.

Aldin, mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Indonesia asal Maluku, menyampaikan dukungan akademis dan moral atas sikap kritis serta langkah konkret Kolatlena yang secara langsung menemui Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Rabu (20/05/2026) lalu.

“Langkah yang ditempuh Pak Kolatlena bukan sekadar manuver politik semata, melainkan sebuah tindakan yang secara substantif merepresentasikan tanggung jawab negara terhadap memori kolektif bangsa. Pengakuan atas tokoh pejuang daerah adalah bagian integral dari konstruksi identitas nasional yang inklusif,” ujar Aldin, Senin (23/06/2026).

Dari perspektif akademis, Aldin menegaskan bahwa keterlambatan negara dalam memberikan pengakuan formal terhadap tokoh-tokoh pejuang dari daerah mencerminkan adanya ketimpangan historiografis yang masih mengakar dalam sistem penulisan sejarah nasional Indonesia. Narasi sejarah dominan, menurutnya, kerap bersifat Jawasentris dan mengabaikan kontribusi signifikan dari wilayah-wilayah di luar Pulau Jawa.

“A.M. Sangadji adalah representasi nyata dari perjuangan kemerdekaan yang bersifat archipelagic  lintas pulau, lintas etnis, dan lintas kepentingan lokal. Mengabaikan atau menunda pengakuan terhadap figur seperti beliau adalah bentuk reduksi terhadap kompleksitas sejarah perjuangan bangsa kita,” tegasnya.

Aldin juga menyoroti fakta bahwa proses pengusulan A.M. Sangadji sebagai pahlawan nasional telah diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku sejak beberapa tahun silam, namun hingga kini belum memperoleh penetapan resmi dari pemerintah pusat. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan lambatnya respons institusional terhadap aspirasi daerah yang sah secara administratif maupun historis.

“Secara prosedural, pengusulan ini telah memenuhi mekanisme yang ditetapkan. Maka kelambatan ini perlu dipertanyakan apakah ini persoalan birokrasi, atau ada dimensi politik yang bekerja di baliknya? Negara tidak boleh abai terhadap hutang sejarahnya kepada rakyat Maluku,” ujarnya dengan tegas.

Lebih jauh, Aldin mengajak seluruh mahasiswa dan akademisi asal Maluku yang tersebar di berbagai kota besar Indonesia untuk turut serta mengangkat wacana ini ke ranah publik yang lebih luas  baik melalui diskusi ilmiah, kajian historis, maupun advokasi kebijakan  guna mendorong percepatan pengakuan negara atas tokoh pejuang Maluku.

“Ini bukan hanya perjuangan Pak Kolatlena atau Pemerintah Maluku semata. Ini adalah tanggung jawab kolektif kita sebagai generasi penerus untuk memastikan bahwa sejarah ditulis secara adil dan menyeluruh,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kolatlena menegaskan bahwa pengusulan gelar pahlawan nasional bagi A.M. Sangadji merupakan bentuk penegasan sejarah sekaligus penghormatan atas besarnya kontribusi putra Maluku dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia  bukan semata persoalan administratif yang dapat diperlakukan secara prosedural biasa.

Editor : BR03 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *