INFRASTRUKTUR PEMERINTAHAN

Koalisi Demokrasi Indonesia Desak Gubernur Maluku Evaluasi Total Pelayanan ASDP Waipirit–Hunimua

Share Berita

Koalisi Demokrasi

MALUKU,RN Today.com – Koalisi Demokrasi Indonesia (KDI) mendesak Gubernur Maluku segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan angkutan penyeberangan lintas Waipirit–Hunimua. Desakan tersebut muncul menyusul dugaan adanya pungutan tambahan di luar tarif resmi yang diberlakukan kepada pengguna jasa penyeberangan.

 

Koordinator Koalisi Demokrasi Indonesia, Aldi Tomia, menegaskan bahwa transportasi penyeberangan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna jasa.

Menurut Aldi, pengaturan tarif angkutan penyeberangan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa tarif angkutan penyeberangan ekonomi untuk lintas antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur, sedangkan tarif nonekonomi dapat ditetapkan oleh badan usaha angkutan penyeberangan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3).

Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah menetapkan tarif resmi melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1265 Tahun 2024. Karena itu, setiap pungutan kepada pengguna jasa, menurut KDI, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila benar terdapat pungutan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, merugikan masyarakat, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pelayanan transportasi penyeberangan,” ujar Aldi.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan melalui penyediaan fasilitas seperti ruang VIP, tempat tidur, maupun layanan premium lainnya merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, apabila fasilitas tersebut dikenakan biaya tambahan, penerapannya harus dilakukan secara transparan, berdasarkan standar pelayanan yang jelas, serta tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas dasar itu, Koalisi Demokrasi Indonesia meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan evaluasi terhadap dasar hukum, mekanisme, serta praktik penerapan pungutan tambahan pada lintasan Waipirit–Hunimua.

Dalam pernyataannya, KDI menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, yakni:

1. Mendesak Gubernur Maluku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan angkutan penyeberangan lintas Waipirit–Hunimua serta meminta Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt) General Manager ASDP Cabang Ambon terkait dugaan pungutan di luar tarif resmi.

2. Mendesak Gubernur Maluku melalui Dinas Perhubungan Provinsi Maluku menghentikan seluruh praktik pungutan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum dan memastikan seluruh operator mematuhi tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Maluku.

3. Mendesak pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), unsur terkait, operator penyeberangan, serta perwakilan masyarakat untuk melakukan audit terhadap mekanisme penetapan tarif, sistem pelayanan, dan dugaan pungutan di luar ketentuan.

4. Mendesak Gubernur Maluku menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pihak yang terbukti melanggar tarif resmi, serta merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan agar memberikan tindakan administratif kepada penyelenggara atau operator yang tidak mematuhi regulasi.

Koalisi Demokrasi Indonesia berharap langkah evaluasi tersebut dapat menjamin kepastian hukum, meningkatkan transparansi pelayanan, melindungi hak masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan, serta memastikan penyelenggaraan transportasi laut di Maluku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : RN01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *