AMBON, RN today.com – Peserta Pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam) Kualifikasi Gada Pratama Angkatan II Tahun 2026 mendapatkan pembekalan materi Penangkapan dan Penggeledahan, Senin (21/9/2026), di Ambon.
Materi tersebut disampaikan oleh IPDA Apriano S. Abubakar, selaku PS Kaur Urmintu Subbagrenmin Ditbinmas Polda Maluku. Pembekalan diberikan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai tindakan pengamanan, teknik penangkapan serta ketentuan dalam melakukan penggeledahan.
Dalam materi teknik penggeledahan badan, peserta dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan. Penggeledahan badan maupun tempat, dalam kondisi bukan tertangkap tangan, harus dilaksanakan berdasarkan surat perintah sesuai ketentuan yang berlaku.
IPDA Apriano juga menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan tindak lanjut dari penangkapan. Dalam pelaksanaannya, petugas harus memperhatikan barang bukti yang ditemukan dan menyesuaikannya dengan peristiwa yang sedang ditangani.
Selain itu, proses penggeledahan perlu disaksikan pihak tertentu, seperti pemilik atau kepala kampung. Apabila pihak tersebut tidak dapat hadir, saksi dapat berasal dari Ketua RT/RW atau orang yang dianggap berpengaruh di lingkungan setempat.
Peserta kemudian mendapatkan pembekalan mengenai teknik memborgol. Dalam materi tersebut ditekankan bahwa petugas harus terlebih dahulu menggeledah orang yang akan diborgol untuk memastikan tidak terdapat benda berbahaya atau barang yang dapat digunakan untuk melawan maupun meloloskan diri.
Teknik memborgol juga harus dilakukan dengan baik, cepat dan tepat. Petugas dituntut selalu waspada terhadap kemungkinan adanya serangan tiba-tiba, serta memastikan posisi orang yang diamankan berada dalam kondisi yang tidak mudah melakukan perlawanan.
Melalui pembekalan ini, peserta Gada Pratama diharapkan memahami aspek teknis sekaligus prosedural dalam menjalankan tugas pengamanan. Pengetahuan tersebut menjadi bekal penting agar Satpam mampu bertindak secara profesional, disiplin, waspada dan sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki.
Editor : RN01
