SERAM, RN today.com – Dugaan pelayanan tidak pantas mencuat dari Kantor BPR Modern Express Cabang Kobi, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Seorang nasabah, Ibu Hadwiyati, mengaku mendapat ucapan yang dinilai tidak pantas ketika mempertanyakan dana klaim peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia.
Hadwiyati merupakan istri almarhum Syarifudin Kelutur, seorang PNS dan warga Desa Kobi. Setelah suaminya meninggal dunia, dana klaim sebesar Rp133.536.000 disebut telah masuk ke rekeningnya pada 17 November 2023.
Namun, menurut pengakuan Hadwiyati, dari dana tersebut masih terdapat sekitar Rp99.422.513,34 yang belum dapat dicairkan karena masih dalam kondisi diblokir. Persoalan tersebut kemudian berulang kali ditanyakan kepada pihak bank karena dana tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dalam sebuah video, Hadwiyati mengungkapkan bahwa dirinya justru mendapat perlakuan yang membuatnya terpukul ketika mempertanyakan dana tersebut. Ia menirukan pernyataan seorang oknum petugas yang disebut berkata, “Siapa yang suruh suamimu meninggal, jadi merepotkan kami petugas.”
Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan sebagaimana yang ditirukan Hadwiyati, dinilai sangat sensitif karena disampaikan kepada seorang istri yang sedang memperjuangkan hak finansial setelah kehilangan suaminya.
Hadwiyati mengatakan, dana tersebut sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarganya. Ia mengaku berharap dana yang menjadi haknya dapat digunakan untuk melanjutkan kehidupan sebagai orang tua yang kini harus menjalankan tanggung jawab keluarga seorang diri, termasuk membiayai pendidikan anaknya.
“Harapan saya hanya ingin memiliki uang itu untuk lanjutkan perjuangan saya sebagai kepala rumah tangga,” ujar Hadwiyati.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian masyarakat Kobi. Warga mempertanyakan alasan dana klaim yang disebut telah masuk ke rekening sejak November 2023 tetapi sebagian masih belum dapat dicairkan, sekaligus meminta penjelasan mengenai dugaan ucapan yang disampaikan petugas kepada nasabah.
Atas persoalan tersebut, kasus ini disebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku untuk mendapatkan penanganan dan kejelasan mengenai status dana serta prosedur yang menjadi dasar pemblokiran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Modern Express Cabang Kobi belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan pemblokiran dana sebesar Rp99.422.513,34 maupun dugaan ucapan tidak pantas yang disampaikan kepada Hadwiyati. Redaksi membuka ruang bagi pihak BPR Modern Express untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
