DOBO, RN Today.com – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menegaskan pentingnya tertib administrasi kependudukan melalui peran aktif Rukun Tetangga (RT). Ia meminta setiap warga yang baru masuk atau menetap di suatu lingkungan agar melapor kepada Ketua RT dalam waktu 1×24 jam.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan pemilihan Ketua RT 004/RW 005 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (4/11/2026).
Menurut Kaidel, pendataan penduduk di tingkat lingkungan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan dan pelayanan pemerintahan. Namun, selama ini masih ditemukan warga pendatang yang tidak melaporkan keberadaannya kepada Ketua RT setempat.
Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan aparat, khususnya kepolisian, ketika melakukan penelusuran identitas maupun alamat seseorang apabila terjadi persoalan hukum atau tindak kriminal.
“Setiap warga yang datang ke lingkungan kita harus melapor kepada RT dalam 1×24 jam,” tegasnya.
Bupati menilai, RT memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, fungsi pendataan, pengawasan lingkungan, dan pelayanan administrasi harus berjalan secara maksimal.
Selain persoalan kependudukan, Kaidel juga menyoroti penataan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Aru yang dinilainya masih membutuhkan pembenahan serius.
Ia meminta masyarakat tidak takut mengurus perizinan pembangunan rumah. Menurutnya, pelayanan izin membangun rumah bagi warga diberikan secara gratis tanpa pungutan, sekaligus disertai edukasi mengenai tata cara pembangunan yang baik, murah, cepat, dan kuat.
Sementara itu, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikenakan untuk bangunan tempat usaha.
Bupati juga meminta agar setiap rencana pembangunan dilaporkan melalui RT untuk diteruskan kepada dinas teknis terkait. Pemerintah bersama tim akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Ia mengakui bahwa perkembangan wilayah dan pertumbuhan permukiman belum sepenuhnya diikuti penataan ruang yang baik. Untuk itu, dirinya telah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta melibatkan Satpol PP guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Terkait penggunaan material lokal yang selama ini dirasakan menyulitkan masyarakat dalam membangun, pemerintah daerah, kata Bupati, harus mencari solusi melalui alternatif material serta edukasi kepada warga.
Kaidel juga mengingatkan masyarakat agar menghargai tugas Ketua RT. Menurutnya, tanggung jawab RT sangat berat karena menjadi penghubung langsung antara pemerintah dan masyarakat.
Melalui penguatan kelembagaan RT, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap tertib administrasi kependudukan, pengawasan lingkungan, dan penataan pembangunan dapat berjalan lebih terarah.
Editor : Admin RN
