HUKUM PEMERINTAHAN

Krisis Tata Kelola Desa Kilon Disorot, Program Sosial hingga Dana BUMDes Dipertanyakan

Share Berita

Tanimbar, RN Today.com – Desa Kilon, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai kritik serius terhadap tata kelola pemerintahan desa. Persoalan yang mencuat mulai dari pelaksanaan program sosial, pembayaran hak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga dugaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai bermasalah dan tidak mendapat pengawasan maksimal.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komunitas Peduli Desa Kilon, Karatat, dan Labobar (KKL), Irwan Rumasera, yang menilai terdapat ketimpangan serius dalam pengelolaan kebijakan dan keuangan desa.

Menurut Irwan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah pelaksanaan Program Bantuan Ibu Hamil Risiko Tinggi (Bumil Resti) yang bersumber dari APBDes. Program itu seharusnya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar berada dalam kondisi darurat kesehatan dan masuk kategori prioritas.

Namun, fakta di lapangan disebut menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran penerima bantuan. Beberapa penerima dinilai tidak masuk kategori risiko tinggi, sementara warga yang dianggap paling membutuhkan justru tidak memperoleh bantuan sama sekali.

Irwan mencontohkan kasus yang dialami Ibu Taja Nur Kilibia yang harus dirujuk ke Saumlaki untuk menjalani operasi berat hingga mengalami kehilangan bayi. Meski dalam kondisi darurat medis, pemerintah desa disebut tidak memberikan bantuan melalui program tersebut.

“Program kemanusiaan seharusnya berpihak kepada warga yang paling membutuhkan. Kalau kasus seperti ini saja tidak dibantu sama sekali, maka ada yang salah dalam sensitivitas kebijakan pemerintah desa,” tegas Irwan.

Ia menilai program yang dibiayai melalui APBDes tidak boleh dijalankan hanya sebagai formalitas administrasi, melainkan harus berorientasi pada rasa keadilan sosial dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

Selain persoalan bantuan sosial, Irwan juga menyoroti pembayaran hak anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Kilon. Salah satu anggota BPD PAW, Fitri Rumasera, disebut hanya menerima pembayaran selama tiga bulan, sementara anggota BPD lainnya menerima hak selama lima bulan penuh.

Padahal, kata Irwan, yang bersangkutan telah menjalankan tugas sebagaimana anggota BPD lainnya sejak proses PAW berlangsung melalui mekanisme musyawarah desa dan koordinasi bersama pemerintah kecamatan.

Ironisnya, setelah bekerja dan menerima pembayaran melalui APBDes, muncul permintaan pengembalian dana dengan alasan belum adanya Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Yang bersangkutan bekerja karena diminta dan difungsikan. Kalau memang administrasi belum lengkap, itu seharusnya menjadi tanggung jawab tata kelola pemerintah desa, bukan kemudian masyarakat yang bekerja disuruh tanggung sendiri akibat kelalaian administrasi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Irwan juga menyoroti dugaan persoalan pengelolaan BUMDes Desa Kilon yang menurutnya jauh lebih serius namun terkesan tidak mendapat perhatian memadai.

Ia menyebut anggaran BUMDes senilai kurang lebih Rp70 juta diduga telah habis digunakan oleh pengelola BUMDes bersama oknum pemerintah desa. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah pengembalian maupun penyelesaian yang jelas.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena BUMDes Desa Kilon sudah lama tidak berjalan dan tidak lagi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

“BUMDes ini nilainya besar dan sudah bertahun-tahun tidak selesai. Uangnya habis, usaha tidak berjalan, tapi tidak ada langkah serius. Sementara anggota BPD yang bekerja malah haknya dipotong. Ini yang membuat masyarakat mempertanyakan rasa keadilan dalam tata kelola desa,” katanya.

Irwan juga meminta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Ia mendesak adanya langkah pengawasan dan audit secara serius terhadap pengelolaan dana desa maupun BUMDes di Desa Kilon.

“Inspektorat jangan diam. Persoalan BUMDes Desa Kilon ini sudah terlalu lama. Kalau pengawasan tidak dilakukan secara serius, masyarakat bisa menilai ada pembiaran terhadap pengelolaan dana desa yang bermasalah,” tegasnya.

Menurut Irwan, berbagai persoalan yang terjadi saat ini menunjukkan adanya krisis tata kelola pemerintahan desa yang perlu segera dibenahi secara menyeluruh. Ia berharap pemerintah daerah, Dinas PMD, pemerintah kecamatan, hingga Inspektorat dapat turun langsung melihat kondisi Desa Kilon secara objektif dan menyeluruh.

“Ini bukan serangan personal kepada siapa pun. Ini bentuk kontrol sosial agar pemerintahan desa kembali berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab terhadap masyarakat,” tutup Irwan Rumasera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *