Ambon, RN Today.com – Koalisi Pemuda dan Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan persoalan dalam proyek revitalisasi SMP Negeri 18 Seram Bagian Timur (SBT) yang berlokasi di Desa Sumelang, Kecamatan Wakate.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Lapangan, Thoriq Kapailu, dalam jumpa pers di Bundaran Patung Dr. J. Leimena, Poka, Ambon, Senin (19/05/2026).
Dalam keterangannya, Thoriq menyoroti anggaran revitalisasi sekolah yang disebut mencapai Rp1,7 miliar dan dikerjakan oleh pihak sekolah dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan.
Menurutnya, pelaksanaan proyek tersebut tidak berjalan sesuai harapan masyarakat maupun tujuan pembangunan pendidikan di wilayah itu. Bahkan, proyek tersebut disebut mangkrak dan belum memberikan manfaat bagi para siswa.
“Kami melihat pekerjaan revitalisasi SMP Negeri 18 SBT tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar justru sampai saat ini belum berjalan baik,” ujar Thoriq kepada wartawan.
Ia menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Sebagai representasi pemuda dan mahasiswa, kata Thoriq, pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal dugaan penyimpangan yang dinilai merugikan dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Oleh karena itu kami meminta Polda Maluku, khususnya Ditreskrimsus, agar segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah serta pihak-pihak yang terlibat dalam anggaran revitalisasi SMP Negeri 18 tersebut,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat guna memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat, terutama para siswa di daerah terpencil.
“Harapan kami secepatnya dipanggil dan diperiksa agar semuanya terang-benderang,” tutup Thoriq Kapailu. (BE)
