Tanimbar, RN Today.com – Polemik dugaan pemotongan hak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW), Fitri Rumasera, terus menjadi perhatian publik. Kepala Desa Kilon Kecamatan Wuarlabobar La Anto Rumasera, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa menjalankan proses pembayaran hak anggota BPD berdasarkan aturan administrasi dan hasil evaluasi anggaran desa.
Dalam keterangannya, La Anto Rumasera menjelaskan bahwa pembayaran hak anggota BPD mengacu pada Surat Keputusan (SK) pelantikan resmi. Menurutnya, Fitri Rumasera baru dilantik pada akhir April 2026 sehingga pembayaran hak disesuaikan dengan dasar administrasi tersebut.
“Kalau terkait anggota BPD itu, kami bekerja sesuai aturan. Pembayaran hak berdasarkan SK pelantikan. Saudari Fitri Rumasera baru dilantik akhir April kemarin,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan terkait pembayaran tersebut bukan semata-mata inisiatif pemerintah desa, melainkan berdasarkan hasil evaluasi bersama saat pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Tahun Anggaran 2026. Bahkan, menurutnya, terdapat arahan agar pembayaran yang sebelumnya terpotong dapat diupayakan kembali ketika kondisi anggaran desa sudah normal.
“Ini bukan atas kemauan kami sendiri. Waktu evaluasi Raperdes juga ada arahan seperti itu. Jadi kami pemerintah desa berada dalam posisi dilema karena di satu sisi hak yang bersangkutan sudah berjalan, tetapi di sisi lain ada penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi,” ujarnya.
Namun, klarifikasi tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komunitas Peduli Desa Kilon, Karatat, dan Labobar (KKL), Irwan Rumasera. Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata-mata dari tanggal pelantikan formal, tetapi harus dipahami secara menyeluruh berdasarkan fakta administrasi dan pelaksanaan tugas di lapangan.
Menurut Irwan, proses PAW Fitri Rumasera telah melalui mekanisme resmi, mulai dari musyawarah penetapan antar waktu, koordinasi pemerintah desa dengan pihak kecamatan, hingga penugasan aktif menjalankan fungsi BPD sambil menunggu proses administrasi SK dan pelantikan selesai.
“Yang bersangkutan sudah bekerja sejak Januari 2025. Pemerintah desa mengetahui, membiarkan, bahkan memfungsikan yang bersangkutan untuk menjalankan tugas-tugas BPD. Jadi tidak bisa kemudian setelah tugas dijalankan cukup lama, hak-haknya dipotong secara sepihak,” tegas Irwan.
Ia mempertanyakan sikap pemerintah desa yang tetap membiarkan Fitri menjalankan tugas-tugas BPD apabila memang dianggap belum sah secara administratif.
“Kalau memang belum sah secara administrasi, kenapa pemerintah desa tidak melarang yang bersangkutan bekerja sejak awal? Faktanya, yang bersangkutan menjalankan tugas atas sepengetahuan pemerintah desa sambil menunggu proses administrasi selesai,” katanya.
Irwan juga menilai pemotongan hak anggota BPD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan arahan lisan, hasil evaluasi internal, atau tafsir sepihak pemerintah desa tanpa dasar administrasi yang jelas.
“Dalam tata kelola pemerintahan desa, pemotongan hak keuangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, keputusan administrasi resmi, dan kalau perlu rekomendasi hasil pemeriksaan APIP atau Inspektorat. Pemerintah desa tidak bisa melakukan pemotongan hak di luar mekanisme,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah tidak boleh membiarkan seseorang menjalankan fungsi jabatan publik dalam waktu yang cukup lama, namun kemudian mengabaikan hak-haknya.
“Ini menyangkut asas kepastian hukum dan keadilan administratif. Ketika pemerintah telah menggunakan fungsi dan tanggung jawab seseorang dalam jabatan publik, maka hak-haknya juga wajib dihormati dan dipenuhi,” lanjutnya.
Irwan mengingatkan bahwa persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa administrasi apabila tidak diselesaikan secara objektif dan adil. Karena itu, ia meminta pemerintah desa mengedepankan prinsip keadilan serta penyelesaian administratif yang bijaksana agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Polemik ini kini menjadi sorotan warga karena dinilai tidak hanya menyangkut pembayaran hak anggota BPD semata, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan desa, kepastian hukum, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Editor : BE

