SBT, RN Today.com – Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 6, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mulai menjadi sorotan masyarakat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur didesak segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai Dinas Pendidikan SBT, Hasanuddin Rumkabis, bersama Kepala SD Negeri 6 Siritaun Wida Timur.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya informasi dan keterangan sejumlah warga yang menduga proses pengelolaan dana revitalisasi di sekolah tersebut tidak berjalan secara transparan dan partisipatif.
Berdasarkan keterangan warga, kepala sekolah diduga mengatur proses pengelolaan dana revitalisasi tanpa melibatkan dewan guru sebagai bagian dari unsur internal sekolah. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai Dinas Pendidikan SBT dalam mengatur pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penggunaan anggaran, serta sejauh mana pihak sekolah menjalankan prinsip akuntabilitas dalam program revitalisasi satuan pendidikan.
Masyarakat menilai, dana revitalisasi yang bersumber dari anggaran negara seharusnya dikelola secara terbuka, sesuai petunjuk teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Bukan justru menimbulkan kecurigaan akibat dugaan adanya pengaturan oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu, Kejari SBT diminta tidak tinggal diam. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan, termasuk menelusuri proses penentuan pelaksana kegiatan, mekanisme penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, hingga realisasi pekerjaan fisik di lapangan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten SBT juga diminta melakukan evaluasi internal guna memastikan bahwa pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri 6 benar-benar sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari tujuan awal program.
JANGAN BIARKAN DANA PENDIDIKAN MENJADI RUANG PERMAINAN
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa. Sebab, pengelolaan anggaran pendidikan menyangkut kepentingan publik dan masa depan generasi muda di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kejari SBT diharapkan melakukan penelusuran secara objektif, profesional, dan transparan. Apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor: Admin RN
