HUKUM PEMERINTAHAN POLITIK

Komisi III DPRD Ambon Minta Gubernur Segera Sikapi Legalitas Tambang Batuan

Share Berita

AMBON, RN Today.com – Persoalan legalitas dan keberlangsungan aktivitas tambang batuan di Kota Ambon kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Ambon.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, meminta Gubernur Maluku segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tambang batuan, terutama menyangkut kepastian legalitas dan kewenangan perizinan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Harry Far Far pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, bidang hukum Pemerintah Kota Ambon, serta para pelaku usaha tambang batuan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Harry, persoalan tambang batuan tidak dapat hanya dilihat dari sisi penertiban aktivitas usaha. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek kewenangan, kepastian hukum, penerimaan daerah, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi, kewenangan perizinan tambang batuan berada pada pemerintah provinsi. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi langsung antara Dinas ESDM Maluku dengan Gubernur Maluku.

“Memang benar bahwa kami sangat berharap Pak Gubernur bisa menaruh perhatian guna menyelesaikan seluruh permasalahan terkait tambang batuan,” ujar Harry.

Menurutnya, persoalan wilayah pertambangan juga tidak sederhana karena berkaitan dengan regulasi dan keputusan Menteri ESDM. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengusulkan wilayah pertambangan tersebut melalui Gubernur.

Karena itu, kata Harry, diperlukan langkah pemerintah provinsi untuk memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan aktivitas tambang batuan.

“Kami berharap sesuai hasil rapat ini nantinya Pak Kadis ESDM, setelah disampaikan oleh Ibu Kabid, bisa segera berkoordinasi dengan Gubernur sehingga ada satu kesepakatan,” katanya.

Harry menegaskan, penyelesaian persoalan tambang batuan tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pengusaha. Ada kepentingan masyarakat dan pekerja yang harus menjadi pertimbangan pemerintah.

Ia menyebut, berdasarkan hasil kunjungan Komisi III DPRD Kota Ambon, terdapat sekitar 200 orang yang terlibat dalam aktivitas tambang batuan di Ambon. Bahkan sekitar 85 persen di antaranya merupakan kepala keluarga.

“Ini kepala keluarga yang nantinya sangat berdampak apabila seluruh proses pengerjaan di tambang batuan ini dihentikan. Mereka harus menghidupi ekonomi keluarga di tengah kondisi ekonomi yang sementara sulit,” jelasnya.

Selain persoalan pekerja, penghentian seluruh aktivitas tambang batuan juga dinilai berpotensi menimbulkan efek domino terhadap pembangunan di Kota Ambon dan Maluku.

Harry mengatakan, salah satu dampak yang paling mungkin terjadi adalah kelangkaan material batuan untuk kebutuhan pembangunan.

“Yang kedua mengenai efek domino yang nantinya ditimbulkan ketika seluruh tambang batuan ini ditutup. Yang pasti akan terjadi kelangkaan material,” ujarnya.

Menurutnya, apabila material konstruksi sulit diperoleh, maka berbagai pekerjaan fisik yang dibiayai melalui APBD maupun APBN juga berpotensi terganggu.

“Kalau material tidak ada, maka seluruh pengerjaan fisik yang dibiayai APBD maupun APBN dipastikan akan terganggu,” katanya.

Dampak selanjutnya, kata Harry, akan dirasakan oleh para pekerja konstruksi. Ketika proyek pembangunan tidak dapat berjalan akibat keterbatasan material, maka pekerja bangunan juga berpotensi kehilangan pekerjaan.

“Kalau seluruh pembiayaan ini tidak bisa terealisasi karena material tidak tersedia, dampak berikutnya adalah banyak pekerja bangunan yang akhirnya tidak bisa bekerja,” tegasnya.

Harry juga menyoroti aspek penerimaan daerah yang muncul dari aktivitas pertambangan batuan. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap pembagian penerimaan pajak antara pemerintah daerah.

Karena itu, ia menilai penyelesaian persoalan tambang batuan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan dengan pendekatan penghentian aktivitas semata.

Komisi III DPRD Kota Ambon, lanjut Harry, mendorong adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon agar persoalan kewenangan, legalitas, tata kelola, penerimaan daerah, serta dampak sosial-ekonomi dapat diselesaikan secara terang dan terukur.

“Yang terpenting adalah memastikan seluruh hajat hidup orang yang terlibat dalam seluruh proses tambang batuan ini bisa tetap terwujud, tetapi tentu semuanya harus berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya.

 

Editor : Admin RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *