DOBO, RN Today.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (20/10/2026).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada 2029.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas pemilu agar aparatur pemerintahan tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Aparatur pemerintah dituntut memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan pilihan politik serta tidak menggunakan jabatan, fasilitas, maupun kewenangan kedinasan untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, koordinasi pengawasan diharapkan semakin terarah, termasuk dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran netralitas ASN dan penanganan laporan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pengawasan juga membutuhkan pemahaman yang memadai dari seluruh ASN mengenai batasan keterlibatan dalam aktivitas politik, terutama ketika tahapan pemilu mulai berjalan.
Kerja sama antara Pemkab Kepulauan Aru dan Bawaslu diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui sosialisasi, koordinasi, serta langkah pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, birokrasi di Kabupaten Kepulauan Aru diharapkan tetap berorientasi pada pelayanan publik dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Editor: Admin RN
