EKONOMI HUKUM

Kemenkum Maluku Dorong Perda Kekayaan Intelektual, Tantangan Besarnya Ada pada Implementasi

Share Berita

AMBON, RN Today.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini dinilai penting untuk melindungi produk unggulan, budaya lokal, serta potensi ekonomi daerah agar memperoleh kepastian hukum dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Maluku, Farida, S.Pt., S.A.P., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).

Menurut Farida, kekayaan intelektual memiliki cakupan luas dan tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran merek. Perlindungan tersebut juga mencakup merek kolektif, indikasi geografis, budaya lokal, serta berbagai potensi daerah yang membutuhkan perhatian dan perlindungan hukum.

“Kalau bicara kekayaan intelektual, cakupannya luas. Bukan hanya merek, tetapi juga merek kolektif, indikasi geografis, budaya lokal, dan berbagai potensi daerah yang perlu mendapatkan perlindungan,” ujar Farida.

Ia menilai, Maluku memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam yang berpotensi dikembangkan untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan pendataan, regulasi, dan koordinasi lintas sektor agar perlindungannya tidak berhenti sebatas wacana.

Pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual, lanjutnya, dapat menjadi instrumen untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus mengembangkan potensi lokal.

Keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar perlindungan kekayaan intelektual terintegrasi dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, upaya penyusunan regulasi diharapkan tidak hanya berlangsung di tingkat provinsi atau Kota Ambon, tetapi juga dapat diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Maluku sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing daerah.

Perda Jangan Berhenti sebagai Dokumen Hukum

Dorongan pembentukan Perda tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan perlindungan kekayaan intelektual. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan melalui program nyata dan menjangkau masyarakat yang memiliki potensi kekayaan intelektual.

Pendataan produk unggulan, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta penguatan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting yang perlu dipersiapkan.

Tanpa langkah tersebut, potensi daerah berisiko belum memperoleh perlindungan dan manfaat ekonomi secara optimal. Padahal, produk khas Maluku, karya kreatif, serta pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional memiliki nilai yang tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga identitas dan keberlanjutan warisan budaya.

Perlindungan setiap objek juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Merek kolektif dapat digunakan untuk identitas produk atau usaha bersama, sedangkan indikasi geografis dapat melindungi produk yang memiliki karakteristik, reputasi, atau kualitas yang berkaitan dengan wilayah asalnya.

Sementara itu, karya seni dan ciptaan tertentu dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional membutuhkan pendekatan yang memperhatikan kepentingan komunitas asal serta keberlanjutan pelestariannya.

Bagi Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, pemerataan akses terhadap informasi dan layanan perlindungan juga menjadi perhatian penting. Pendampingan perlu menjangkau masyarakat di berbagai kabupaten dan pulau, bukan hanya pelaku usaha yang berada di pusat pemerintahan.

Ukur Keberhasilan dari Manfaat bagi Masyarakat

Keberhasilan kebijakan perlindungan kekayaan intelektual tidak cukup diukur dari terbentuknya regulasi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan tersedianya data potensi kekayaan intelektual, program pendampingan yang berkelanjutan, serta akses masyarakat terhadap layanan perlindungan hukum.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait perlu diperjelas agar pelaksanaan kebijakan memiliki arah, pembagian tanggung jawab, dan target yang terukur.

Pelaku UMKM, perajin, seniman, pencipta karya, serta komunitas pemilik pengetahuan dan budaya tradisional harus menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, dorongan Kemenkum Maluku terhadap pembentukan Perda Kekayaan Intelektual diharapkan tidak sekadar menghasilkan produk regulasi, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam menjaga identitas daerah, memperkuat perlindungan hukum, dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

Tantangan utamanya kini terletak pada tindak lanjut: bagaimana potensi lokal didata, bagaimana perlindungan diberikan, serta sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Maluku. (EB)

Editor : RN01

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *