MALUKU, RN Today.com – Proyek pembangunan jalan Piru–Loki–Iha–Kulur di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp29 miliar dan panjang penanganan lebih dari 6 kilometer, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan material batu dan pasir dari kawasan Kali Laala, Dusun Laala, Desa Loki, yang aktivitas pengambilan materialnya sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Ketua Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) Maluku, Panji Kilbuty, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menelusuri legalitas sumber material yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
Panji menilai, proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Karena itu, asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan jalan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.
Menurutnya, apabila benar material untuk proyek tersebut berasal dari kawasan Kali Laala, aparat penegak hukum bersama instansi teknis perlu memastikan apakah pengambilan material dilakukan berdasarkan perizinan yang sah, sesuai dengan lokasi dan jenis komoditas yang diizinkan, serta memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan.
“Kami meminta Kejati Maluku tidak hanya melihat besarnya anggaran proyek, tetapi juga menelusuri sumber material yang digunakan. Legalitas pengambilan batu dan pasir harus jelas. Jangan sampai proyek pembangunan yang menggunakan uang negara justru menyisakan persoalan terkait perizinan sumber materialnya,” tegas Panji ke Media 20/10/2026
Dugaan Keterkaitan Perusahaan Perlu Diklarifikasi
PAMALI Maluku juga menyoroti informasi yang menyebut perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pengambilan material di Kali Laala berkaitan dengan perusahaan yang menangani pekerjaan pembangunan jalan Piru–Loki–Iha–Kulur.
Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak pekerjaan, identitas badan usaha pelaksana, dokumen pengadaan, serta bukti transaksi dan pengangkutan material. Menurut Panji, pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan usaha antara pihak yang mengambil material dan pihak yang memasok material untuk proyek pembangunan jalan tersebut.
Jika memang terdapat keterkaitan antara kedua aktivitas itu, aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah seluruh proses pengadaan dan penggunaan material telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Panji menegaskan, dugaan keterkaitan perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, informasi tersebut dinilai layak diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Disebut Berkaitan dengan Aspirasi Anggota DPR Dapil Maluku
Selain persoalan sumber material, PAMALI juga menyoroti informasi dari sumber yang menyebut proyek pembangunan jalan tersebut memiliki kaitan dengan aspirasi salah satu anggota DPR dari daerah pemilihan Maluku.
Panji meminta informasi itu ditelusuri secara objektif dengan memeriksa dokumen perencanaan, penganggaran, pengadaan, serta penetapan pelaksana proyek. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bagaimana proyek diusulkan, melalui mekanisme apa anggarannya dialokasikan, dan bagaimana proses pelaksanaannya dilakukan.
Menurutnya, apabila suatu proyek berkaitan dengan aspirasi anggota legislatif, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi. Sebaliknya, dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu tidak boleh langsung dimaknai sebagai penyimpangan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada kaitan dengan aspirasi anggota DPR, silakan dibuka melalui dokumen dan mekanisme resmi. Yang kami dorong adalah transparansi. Siapa pun yang terlibat harus tunduk pada aturan yang sama, dan jika ditemukan indikasi pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.
Kejati Diminta Telusuri Legalitas dan Penggunaan Anggaran
PAMALI Maluku meminta Kejati Maluku berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, instansi yang menangani pekerjaan jalan, serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan verifikasi menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut, menurut Panji, setidaknya mencakup legalitas pengambilan material di Kali Laala, kesesuaian lokasi pengambilan dengan dokumen perizinan, identitas pemasok material, dokumen pengadaan dan kontrak pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis.
Selain itu, aspek lingkungan di kawasan Kali Laala juga perlu diperhatikan. Pengambilan material sungai harus diawasi agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Panji menilai, keterbukaan informasi menjadi penting karena proyek pembangunan jalan dengan nilai anggaran yang besar menyangkut kepentingan masyarakat luas. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, dari mana material diperoleh, serta apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara profesional dan transparan. Jika semua proses telah sesuai aturan, sampaikan kepada publik berdasarkan dokumen. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada pemeriksaan administratif. Tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
PAMALI Maluku menegaskan bahwa dorongan pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan transparansi pengelolaan anggaran negara, kepastian hukum dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Editor : Admin RN
