Ambon RN Today.com – Momentum upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus seharusnya menjadi momentum yang membahagiakan dan penuh semangat kebangsaan. Namun, suasana tersebut justru diwarnai dengan dugaan ujaran bernuansa rasisme terhadap mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi masyarakat adat di Lapangan Merdeka Ambon.
Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi ketika mahasiswa yang merupakan representasi masyarakat adat berupaya menyampaikan surat aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Dalam peristiwa tersebut, mahasiswa diduga mendapat perlakuan tidak pantas dan dihalangi oleh ajudan Gubernur Maluku. Bahkan, berdasarkan keterangan yang beredar, terdapat dugaan penggunaan kata-kata penghinaan seperti “monyet” dan “bodoh”.
Mahasiswa tersebut sebelumnya hendak menyampaikan aspirasi masyarakat adat Seram yang berkaitan dengan persoalan perampasan ruang hidup, eksploitasi hutan adat, serta ketidakberpihakan negara dalam memperjuangkan dan melindungi hak ulayat masyarakat adat.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Pattimura (FH Unpatti), Nobel Salampessy, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat dalam negara demokrasi dan tidak seharusnya direspons dengan cacian, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan rasisme dan diskriminasi tersebut. Mahasiswa datang bukan untuk membuat keributan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat. Jika benar terdapat ucapan yang merendahkan dan bernuansa rasisme, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia,” tegas Nobel Salampessy. Selasa 18 Agustus 2026.
Ia menambahkan, penyampaian aspirasi tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintah. Sebaliknya, aspirasi masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Dalam komunikasi politik, kata Nobel, substansi pesan tidak dapat dipisahkan dari cara pesan tersebut disampaikan. Apabila Gubernur Maluku tidak memiliki kesempatan untuk menerima aspirasi secara langsung, seharusnya hal tersebut disampaikan dengan cara yang baik dan tetap memberikan ruang agar aspirasi masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti.
“Kalau memang Gubernur tidak memiliki waktu untuk menerima aspirasi secara langsung, tentu bisa disampaikan dengan cara yang baik. Ada mekanisme yang dapat ditempuh. Jangan sampai masyarakat yang datang membawa aspirasi justru mendapatkan perlakuan yang merendahkan martabat mereka,” ujarnya.
BEM FH Unpatti menilai, sebagai kepala daerah, Gubernur Maluku memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menciptakan suasana yang kondusif, menghormati masyarakat, serta memastikan aspirasi rakyat dapat disampaikan dan diterima melalui mekanisme yang baik.
Atas dugaan peristiwa tersebut, BEM FH Unpatti meminta agar dalam waktu 1 x 24 jam pihak yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Selain itu, Gubernur Maluku didesak untuk segera menemui masyarakat adat Seram yang menjadi pihak yang hendak menyampaikan aspirasi serta mendengarkan secara langsung tuntutan dan persoalan yang mereka sampaikan melalui surat tersebut.
“Yang kami minta sederhana, yaitu penghormatan terhadap masyarakat dan penyelesaian persoalan secara bermartabat. Masyarakat adat Seram berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi. Jangan karena mereka datang menyampaikan aspirasi, kemudian diperlakukan seolah-olah mereka bukan bagian dari rakyat yang harus dilayani pemerintah,” kata Nobel.
BEM FH Unpatti menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah disampaikan tidak terdapat langkah konkret berupa permintaan maaf dan penerimaan aspirasi masyarakat adat, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan bersama elemen mahasiswa dan masyarakat.
“Jika satu surat aspirasi tidak mendapatkan respons, maka kami akan menggalang kekuatan mahasiswa dan masyarakat untuk menyuarakan persoalan ini secara lebih besar di Kantor Gubernur Maluku. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk penegasan bahwa suara rakyat tidak boleh dibungkam dan aspirasi masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman,” tegasnya.
BEM FH Unpatti juga menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan semata-mata mengenai persoalan mahasiswa, melainkan menyangkut penghormatan terhadap martabat masyarakat adat serta hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di ruang demokrasi.
“Sebab, selama rakyat tidak merasakan keadilan, selama itu pula para penguasa tidak akan merasakan kedamaian,” tutup Nobel Salampessy.
Editor : BR03
