Ambon RN Today.com – momentum upacara bendera 17 Agustus seharusnya menjadi momentum yang membahagiakan. Dalam suasana peringatan kemerdekaan, Lapangan Merdeka Ambon justru menjadi tempat terjadinya dugaan ujaran rasisme terhadap mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi. Naasnya, ujaran tersebut diduga keluar dari ajudan Gubernur Maluku yang secara langsung menghalangi mahasiswa sebagai representasi masyarakat adat dalam menyampaikan aspirasi.
Padahal, mahasiswa tersebut hendak menyerahkan surat yang berisikan aspirasi masyarakat adat mengenai perampasan ruang hidup, eksploitasi hutan-hutan adat, serta ketidakberpihakan negara dalam memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat. Namun, aspirasi tersebut justru mendapat respons yang bersifat sentimen serta bahasa yang tidak sepantasnya dikeluarkan, yakni kata *“monyet” dan *“bodoh”.
Tindakan yang tidak bermoral dan tidak manusiawi tersebut, apabila benar terjadi, telah melukai hati masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam negara demokrasi. Penyampaian aspirasi tidak boleh dilihat sebagai sebuah ancaman. Sebaliknya, penyampaian aspirasi harus dipandang sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat agar kebijakan pemerintah dapat berjalan secara inklusif dan berpihak pada kepentingan rakyat. Namun, respons yang diberikan justru merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat, terlebih ketika aspirasi masyarakat direspons dengan cacian dan penghinaan.
Dalam komunikasi politik, pesan tidak hanya berkaitan dengan substansi yang disampaikan, tetapi juga dengan proses dan cara penyampaian pesan tersebut. Apabila Gubernur tidak memiliki waktu untuk menerima aspirasi secara langsung, semestinya hal tersebut disampaikan dengan cara yang baik dan disertai solusi agar pesan atau aspirasi masyarakat tetap dapat tersalurkan, bukan dengan sentimen, cacian, maupun tindakan yang merendahkan martabat masyarakat.
Oleh karena itu, kami BEM FH Unpatti menekankan bahwa dalam waktu 24 jam harus ada permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan. Selain itu, Gubernur Maluku harus segera menemui masyarakat adat Seram yang menjadi korban tindakan tersebut sekaligus menyerap aspirasi yang hendak disampaikan melalui surat tersebut.
Sebab, sebagai seorang kepala daerah, sudah semestinya Gubernur mampu meredam situasi, menghormati masyarakat, serta memastikan setiap aspirasi rakyat dapat diterima dan ditindaklanjuti secara baik. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan manusiawi.
Apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan pihak-pihak yang bersangkutan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang diharapkan masyarakat, maka satu surat tersebut akan dibalas dengan ratusan teriakan penuh amarah di Kantor Gubernur Maluku. Hal ini merupakan bentuk penegasan bahwa suara rakyat tidak boleh dibungkam dan aspirasi masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman. Sebab selama rakyat tidak merasakan keadilan, selama itu pula para penguasa tidak akan merasakan kedamaian.
Edito : BR03
