Maluku, RN Today.com — Ketua DPD Front Pemantau Pembangunan Maluku (FPPM), Rudy Rumagia, menegaskan akan membuka laporan resmi ke pihak kepolisian atas dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pengaspalan jalan Piru–Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Proyek senilai Rp25 miliar tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dan dikerjakan oleh PT. Tiga Ikan.
Dalam keterangannya kepada media, Rudy Rumagia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat serta hasil penelusuran lapangan yang mengindikasikan adanya penggunaan material batu dan sirtu yang tidak memiliki izin tambang resmi dari instansi terkait. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.
“Kami telah mengantongi bukti dan keterangan dari sejumlah sumber di lapangan. Dalam waktu dekat, FPPM Maluku akan membuat laporan resmi ke Polda Maluku agar kasus ini diselidiki secara hukum,” tegas Rudy Rumagia, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Ia menilai, praktik semacam ini merupakan bentuk penyimpangan yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Proyek yang bersumber dari APBN harus dikerjakan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan. Bila benar PT. Tiga Ikan menggunakan material ilegal, maka itu sama saja dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan etika pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudy mengingatkan bahwa proyek jalan Piru–Loki memiliki nilai strategis bagi masyarakat SBB, sehingga segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaannya dapat berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
Ia juga menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku turut memantau dan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan tersebut.
“Kami tidak ingin proyek-proyek infrastruktur di Maluku dijadikan ladang keuntungan oleh pihak-pihak tertentu. Ini uang rakyat, dan setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Tiga Ikan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh FPPM Maluku. Sementara itu, masyarakat di sekitar lokasi proyek mendukung langkah yang akan diambil oleh Rudy Rumagia dan menilai tindakan tersebut penting untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana negara.
Dengan rencana pelaporan ini, kasus dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan Piru–Loki diperkirakan akan menjadi sorotan besar publik di Maluku, dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di sektor pembangunan daerah.
Editor : RN BE02