HUKUM

Demonstran Ancam Aksi Besar! Minta PN Ambon Wajib Bersihkan Skandal Administrasi Eksekusi Amahusu atau Hadapi Mobilisasi Massa

Share Berita

Maluku,RN Today.com — Aksi massa yang dipimpin Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (SESMI) dan Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Maluku kembali mengguncang Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (24/11/2025). Demonstrasi itu memunculkan kritik tajam terhadap dugaan skandal administrasi dalam penerbitan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Eksekusi Nomor 2619/PAN.W27-U1/HK.02/XI/2025.

Surat tersebut—yang memuat permohonan pengamanan eksekusi terhadap empat unit rumah, satu halaman tanah kosong, dan satu bangunan kantor BKKBN di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe dinilai para demonstran sebagai tindakan yang dipaksakan di tengah status objek yang masih aktif disengketakan.

Sorotan publik langsung mengarah kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon beserta Plt. Panitera PN Ambon, Yenddy P. Tehusalawany, S.H., M.H. Para demonstran menilai dokumen eksekusi tersebut mengandung dugaan pelanggaran prosedur serius, maladministrasi, hingga indikasi praktik mafia lahan yang disisipkan melalui proses administrasi peradilan.

Korlap I aksi, Karim Tamalene, S.Sos., dalam wawancara usai demonstrasi menyatakan bahwa surat tersebut bukan sekadar “kesalahan administratif biasa”.
“Ini pola yang sangat serius. Ada indikasi keterlibatan aktor dalam struktur peradilan yang diduga memuluskan eksekusi bermasalah atas lahan masyarakat Amahusu. Surat ini cacat formil dan materiil, bahkan secara hukum berpotensi batal demi hukum,” tegasnya.

Baca Juga :

Massa Aksi : Surat Tandatangan Plt Panitera PN Ambon Yendy P. Tehusalawany Mengandung Kejanggalan Serius

Ia juga menyoroti penandatanganan dokumen oleh Plt. Panitera yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi atau menandatangani dokumen bernuansa eksekutorial tanpa penetapan Ketua Pengadilan.
“Ini mengarah pada dugaan ultra vires. Ada upaya memaksa eksekusi tanpa dasar hukum lengkap. Dalam kajian kriminologi, ini bagian dari penyalahgunaan kewenangan struktural,” ujarnya.

Dalam orasi massa, beberapa kejanggalan disebut sebagai alasan kuat terjadinya penyusupan kepentingan, di antaranya:
– Eksekusi diarahkan pada objek yang masih bersengketa;
– Penerbitan surat tanpa dasar hukum lengkap;
– Pola tekanan administratif;
– Dugaan keterlibatan struktur peradilan dalam pembenaran prosedur.

Karim menyebut kondisi ini sebagai gambaran dari kerusakan sistemik dalam institusi peradilan. Ia menjelaskan pola-pola yang sering muncul dalam studi kriminologi institusional:
– Administrative Abuse melalui penggunaan dokumen resmi untuk memanipulasi proses hukum;
– Structural Corruption ketika celah kekuasaan disalahgunakan pejabat internal;
– State-Enabled Land Dispossession atau penggusuran berbasis dokumen tanpa kepastian putusan inkracht.

“Kami tidak menuduh, tapi menduga berdasarkan fakta dan dokumen. Polanya mirip operasi mafia tanah eksekusi dipaksakan sebelum kepastian inkracht. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat Ambon,” tegas Karim.

SESMI dan Pemuda Muslimin Indonesia memastikan aksi 24 November bukan penutup. Dalam ultimatum terbuka, Karim menyatakan bahwa mobilisasi massa yang lebih besar akan digerakkan jika Ketua PN Ambon dan Badan Pengawasan MA tidak menindaklanjuti dugaan skandal administratif tersebut.

Aksi lanjutan hanya dapat dicegah jika:

Ketua PN Ambon menghentikan seluruh proses eksekusi lahan di Amahusu;

Ombudsman RI membuka penyelidikan atas dugaan maladministrasi;

Bawas MA memeriksa Plt. Panitera PN Ambon terkait dugaan pelanggaran kewenangan.

Aksi massa 24 November menjadi penanda bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Maluku berada dalam titik kritis. Skandal administratif surat eksekusi ini telah menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap penggunaan hukum yang dinilai menyimpang dari fungsi dasarnya.

Karim menutup dengan pernyataan lugas:
“Kami bukan melawan hukum. Kami melawan penyalahgunaan hukum. Dan perjuangan ini tidak akan berhenti.”

Hingga berita ini ditayangkan, upaya awak media mengkonfirmasi pihak terkait tapi belum juga terhubung

 

Editor : RN BE02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *