Maluku RN Today.com – Aliansi Mahasiswa Adat Buru Selatan (AMA-BS) melaporkan adanya dugaan penyerobotan dan perusakan tanaman di Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, yang dilakukan PT PLN UIP Maluku dan Papua tanpa pemberitahuan dan sosialisasi kepada pemilik lahan, Bapak Sahril Latbual.
Koordinator (AMA-BS) Ipang Latbual mengungkapkan, tindakan ini dinilai melawan hukum berdasarkan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29-30, yang menjamin hak pemilik lahan atas perlindungan hukum dan kompensasi.
“PLN wajib memberikan ganti rugi yang layak, adil, dan proporsional. Namun, yang terjadi di Oki Baru adalah sebaliknya tidak ada pemberitahuan, tidak ada kesepakatan, dan pembayaran yang tidak sesuai,” ujarnya dalam keterangan yang diterima awak media Jumat, (28/11/2025).
Menurut Ipang Latbual, Kabupaten Buru Selatan merupakan salah satu daerah dengan proyek Gardu Induk (GI) pertama untuk meningkatkan keandalan listrik demi pengembangan ekonomi lokal. Ironisnya, proyek ini malah meninggalkan catatan buruk, penyerobotan lahan tanpa persetujuan pemilik lahan hingga membangkitkan kemarahan masyarakat, ungkapnya.
Adapun tuntutan AMA-BS kepada PT PLN UIP Maluku dan Papua sebagai berikut:
1. Mendesak PT. PLN UIP Maluku dan Papua agar segera bertanggung jawab atas penyerobotan lahan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pemilik lahan, yaitu Bapak Sahril Latbual.
2. Mendesak PT. PLN UIP Maluku dan Papua untuk segera bertanggung jawab atas kerugian tanaman milik Bapak Sahril Latbual yang dilakukan oleh pihak PT PLN.
3. Mendesak PT PLN UIP Maluku dan Papua agar segera membayar ganti rugi serta memberikan kompensasi atas seluruh kerugian tanaman di area lahan milik Bapak Sahril Latbual, karena diduga tidak objektif dalam proses pembayaran dibandingkan dengan masyarakat lainnya.
4. Meminta pihak PT PLN UIP Maluku dan Papua membentuk tim secara bersama untuk turun ke lapangan guna melakukan uji petik terhadap proses pembayaran serta kerugian tanaman.
AMA-BS menilai tindakan PLN sangat memprihatinkan, dan mengabaikan hak-hak masyarakat. “Listrik untuk kemajuan, bukan untuk kesewenang-wenangan,” ujar Ipang Latbual.
Laporan ini ditujukan kepada Kepala PT PLN UIP Maluku dan Papua, dengan harapan penyelesaian segera dan berkeadilan.
Hingga berita ini di tayangkan awak media belum dapat menghubungi pihak terkait.
Editor : RN BR03