Maluku, RN Today.com — Kasus pembullyan yang terjadi di kalangan pelajar Ambon kembali memicu kemarahan publik. Seorang siswa berinisial SAU (14), pelajar SMA 11 Ambon, diduga melakukan kekerasan fisik disertai ancaman pembunuhan terhadap NS, pelajar SMP 14 Ambon. Ironisnya, SAU selama ini disebut sering tinggal, makan, dan memakai barang-barang milik korban saat berada di rumah keluarga NS.
Insiden itu terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, di kawasan STAIN Ambon. SAU dilaporkan menampar NS berkali-kali, kemudian menendang tubuh korban hingga NS mengalami sesak napas. Meski kondisi korban memburuk, SAU disebut tetap melanjutkan aksi kekerasan tanpa empati dan tanpa kendali.
Akibat insiden tersebut, keluarga membawa NS ke rumah sakit karena mengalami gangguan pernapasan, sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ambon untuk pemeriksaan dan pendampingan hukum.
Pihak keluarga korban sebelumnya juga menghubungi Call Center 110 milik Polri sebagai laporan darurat. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penanganan awal dan mengamankan pelaku untuk proses mediasi.
Dalam pertemuan di Polres Ambon, keluarga SAU memohon agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum, mengingat pelaku masih berstatus pelajar. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan masa depan SAU, keluarga NS menyetujui penyelesaian damai. SAU kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kasus sempat dicabut oleh keluarga korban.
Namun keputusan baik keluarga korban justru berujung penyesalan. Tidak lama setelah proses damai, SAU kembali menunjukkan perilaku yang dinilai tidak mencerminkan penyesalan. Ia mengunggah status di media sosial bertuliskan “PUAS AKU”, yang langsung memicu kemarahan keluarga NS. Unggahan tersebut dianggap sebagai serangan psikis serta bukti bahwa pelaku sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah maupun efek jera.
Merasa dikhianati, keluarga korban melengkapi bukti-bukti percakapan, tindakan kekerasan, dan unggahan media sosial pelaku. Semua bukti tersebut telah diserahkan kepada guru dan pihak sekolah untuk ditindaklanjuti. Pertemuan resmi antara keluarga korban dan pihak sekolah dijadwalkan berlangsung esok hari.
Publik menilai kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku bukan hanya melakukan kekerasan, tapi selama ini justru mendapatkan kebaikan berupa tempat tinggal, makanan, dan fasilitas dari keluarga korban. Tindakan agresif disertai unggahan “PUAS AKU” dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keluarga yang telah merawatnya.
Setelah adanya serangan psikis lanjutan pasca mediasi, keluarga NS akan kembali melakukan laporan resmi ke Unit PPA Polres Ambon dan berharap Polisi akan mendalami unsur penganiayaan, pembullyan, serta ancaman pembunuhan dalam kasus ini, termasuk kemungkinan pelanggaran baru pasca proses damai pertama.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan di Ambon. Kekerasan fisik maupun psikis tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan “kenakalan remaja”. Dampaknya nyata, traumatis, dan dapat mengancam keselamatan korban.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka sangat menyesali kebaikan dan kepercayaan yang selama ini diberikan kepada pelaku, yang ternyata dibalas dengan kekerasan dan penghinaan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa surat pernyataan saja tidak lagi cukup. Tindakan tegas, proses hukum yang adil, serta pembinaan yang komprehensif diperlukan agar tidak ada lagi pelajar yang merasa “PUAS” setelah melakukan kekerasan terhadap temannya sendiri.
Editor: RN BE02
Harus ada tindakan hukuman secara mental, dikirim ke penjara anak2, agar sang anak sadar bahwa tindakan dia salah, apalagi kalau orang tua mendukung tindakan sang anak, bisa sekalian jebloskan ortu ke penjara berbarengan dengan sang anak. Hukum dibuat untuk membuat orang jera, kalau kita lemah lembek maka akan terjadi pembulian berikut yang mungkin bisa menghilangkan nyawa anak.
terima kasih