HUKUM SOSIAL

Dua Tokoh Masyarakat Negeri Wahai Datangi Kejaksaan, Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Share Berita

Malteng RN Today.com – Dua tokoh masyarakat Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Wahai, Senin (14/9/2026).

Kedatangan keduanya untuk menyampaikan laporan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dan temuan yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu di Negeri Wahai.

Salah satu tokoh masyarakat yang hadir, Marzuki Maba, yang juga merupakan Anggota Saniri Negeri Wahai, menyampaikan aspirasi dan keresahannya secara langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Wahai.

Marzuki meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa pelaku yang melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan harus dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, yaitu petugas Kejaksaan, agar pelaku tersebut tidak lagi membohongi masyarakat,” tegas

Marzuki Maba di Kantor Kejaksaan, Senin (14/9/2026).

Menurut Marzuki, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan negeri adat.

Karena itu, ia berharap Kejaksaan Negeri Wahai dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, dengan memeriksa dokumen maupun pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, pihak Kejaksaan Negeri Wahai telah menerima laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan. Selanjutnya, laporan tersebut akan melalui proses telaah awal untuk menentukan langkah hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut atau dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Editor: BR03 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *