HUKUM PEMERINTAHAN

Dugaan Kelalaian Pemdes Marasahua Berujung Laporan ke Ombudsman dan Polisi

Share Berita

MalTeng, RN today.com – Warga Desa Administratif Marasahua, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, Saiful Nurdin menyatakan merasa dirugikan akibat dugaan kelalaian Pemerintah Adm Desa Marasahua dalam menyampaikan surat undangan sidang dari Pengadilan Agama yang ditujukan kepadanya.

Menurut Saiful, hingga saat ini pihak desa masih tertutup terkait keberadaan surat panggilan tersebut, padahal informasi yang ia terima menyebutkan bahwa undangan sidang telah lebih dulu dititipkan ke pemerintah desa. “Saya tidak pernah menerima undangan itu, tapi tiba-tiba sudah ada putusan. Ini jelas merugikan saya,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Merasa haknya diabaikan, Saiful menegaskan akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku dan juga ke pihak kepolisian setempat. Ia menilai ada unsur kelalaian serius dari aparatur desa yang berdampak langsung pada proses hukum yang dijalaninya.

Lebih jauh, Saiful menyoroti sikap Kepala Desa Marasahua, Supartinah, yang dinilai terkesan menghindar dan tidak memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan tersebut. Ia bahkan mempertanyakan adanya kemungkinan motif tertentu di balik tidak disampaikannya surat panggilan itu. “Kenapa harus disembunyikan? Ini membuat saya tidak bisa membela diri di pengadilan dan sangat merugikan saya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Saiful juga mengaku telah berulang kali menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Desa. Namun, respons yang diterima justru sama terkesan menghindar dan tidak memberikan kejelasan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam tubuh Pemerintah Desa Marasahua.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, karena menyangkut hak dasar warga dalam memperoleh informasi dan keadilan hukum. Jika terbukti ada kelalaian atau unsur kesengajaan, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *