HUKUM PEMERINTAHAN

Ketua Perisai SI Kota Ambon Desak Transparansi APBD Maluku Rp2,5 Triliun

Share Berita

Maluku, RN Today.com –  Ketua Perisai SI Kota Ambon, M. Saleh Keluan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk gubernur dan wakil gubernur, untuk membuka secara transparan penggunaan APBD Maluku sebesar Rp2,5 triliun yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Maluku tahun 2025.

Menurutnya, publik berhak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut, termasuk program pembangunan, belanja prioritas, hibah, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat Maluku.

“Dengan anggaran sebesar itu, masyarakat patut bertanya pembangunan apa saja yang telah dan akan dilaksanakan. Transparansi adalah kewajiban pemerintah,” tegasnya.

Ia juga meminta dilakukan audit terbuka terhadap belanja hibah apabila terdapat dugaan penyimpangan, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Desakan itu merujuk pada prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi penggunaan anggaran negara.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran, hal tersebut dapat diuji melalui mekanisme pengawasan DPRD, audit BPK, aparat penegak hukum, maupun lembaga antikorupsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Perisai SI menegaskan, bila pemerintah daerah tidak mampu memberikan penjelasan terbuka kepada publik, maka audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh perlu didorong demi menjamin uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menimbulkan dugaan penyimpangan.

Editor : RN BR03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *