HUKUM PEMERINTAHAN

Pasca Pelaporan Bendungan Way Apu, Remby Derlen Kembali Masukan Berkas Ke Kejagung, Minta Segera Tindaklanjuti

Share Berita

Jakarta RN Today.com – Pasca dilaporkannya dugaan penyimpangan dalam pembangunan Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru, Maluku, Remby Derlen kembali memasukkan berkas laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi segera mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Remby menegaskan, pemasukan kembali berkas tersebut bukan dimaksudkan untuk mendesak Kejagung mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa, melainkan meminta agar seluruh materi laporan ditelaah dan diverifikasi secara serius.

Berkas ini kami masukkan agar dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Kami tidak meminta proses hukum dipaksakan, tetapi kami meminta laporan ini diperiksa secara serius dan transparan, ujar Remby.

Menurutnya, laporan tersebut memuat sejumlah catatan yang perlu diklarifikasi, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, volume pekerjaan, pembayaran, Material on Site (MoS), dokumen kontrak, serta proses pengukuran dan verifikasi pekerjaan.

Salah satu catatan yang menjadi perhatian adalah adanya penambahan volume pekerjaan lebih dari 10 persen pada Paket Pembangunan Bendungan Way Apu Paket 2 dengan nilai Rp515.674.051,76.

Selain itu, terdapat catatan mengenai pembayaran Material on Site (MoS) yang disebut belum sesuai dengan ketentuan kontrak dengan nilai Rp4.881.227.297,90.

Remby menegaskan bahwa angka-angka tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Yang kami minta adalah pemeriksaan. Apakah benar pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak, apakah volumenya benar-benar ada di lapangan, apakah materialnya tersedia, dan apakah seluruh pembayaran telah melalui proses verifikasi yang benar,katanya.

Ia juga meminta Kejagung mencermati secara hati-hati catatan mengenai dugaan kelebihan pembayaran pada SNVT Pembangunan Bendungan BWS Maluku sebesar Rp19.027.555.555,65.

Menurut Remby, nilai tersebut harus ditelusuri secara kontrak per kontrak agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru mengenai keterkaitannya dengan proyek Bendungan Way Apu.

Jangan sampai semua angka langsung dikaitkan dengan satu proyek. Harus dibuka sumbernya, kontraknya apa, pekerjaan apa, siapa yang melakukan pembayaran, siapa yang memverifikasi, dan bagaimana pertanggungjawabannya, tegasnya.

Editor : BR03 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *