Maluku, RN Today.com – Status penanganan kasus pertambangan di Gunung Botak memasuki babak baru. Melalui rilis resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 6 Juni 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam rilis tersebut terungkap adanya dugaan aktivitas sebuah perusahaan yang disebut sebagai PT X di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak. Perusahaan itu diduga membangun jalan tambang, kolam perendaman sianida, fasilitas mess karyawan, hingga terindikasi mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik Maluku. Jika benar aktivitas tersebut berlangsung dalam kawasan WPR yang secara hukum diperuntukkan bagi penambang rakyat melalui koperasi, bagaimana mungkin keberadaan perusahaan dengan aktivitas berskala besar itu tidak terdeteksi oleh pemerintah daerah?
Secara logika, aktivitas pembangunan jalan tambang, pengangkutan alat berat, distribusi bahan bakar, pembangunan fasilitas penunjang hingga keluar masuk tenaga kerja bukanlah kegiatan yang dapat disembunyikan dengan mudah. Gunung Botak bukan wilayah terpencil yang tidak terpantau. Lokasinya berada di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, kawasan yang sejak lama menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.
Kondisi tersebut membuat publik sulit menerima apabila ada klaim bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak mengetahui keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut. Terlebih lagi, dalam proses penyidikan, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM disebut telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku.
Di ruang publik kemudian muncul sejumlah spekulasi. Pertama, kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang mengetahui aktivitas perusahaan tersebut namun memilih membiarkannya berlangsung. Dugaan ini lahir karena aktivitas yang diduga dilakukan PT X berlangsung dalam waktu yang tidak singkat dan melibatkan pembangunan infrastruktur yang cukup besar.
Kedua, ada anggapan bahwa pemerintah mengetahui keberadaan perusahaan tersebut tetapi tidak memiliki keberanian atau kekuatan politik untuk mengambil tindakan. Selama ini, persoalan Gunung Botak memang dikenal kompleks dan melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari tingkat lokal hingga nasional. Tidak sedikit pihak yang menilai pemerintah daerah cenderung menunggu intervensi pemerintah pusat sebelum mengambil langkah tegas.
Ketiga, terdapat kemungkinan bahwa keberadaan perusahaan tersebut dianggap sebagai bagian dari pola kemitraan atau kerja sama dengan kelompok tertentu sehingga statusnya berada dalam wilayah abu-abu. Namun apabila dalam praktiknya penguasaan dan pengelolaan tambang justru dilakukan oleh pihak perusahaan, maka substansi WPR sebagai ruang bagi penambang rakyat menjadi kehilangan makna.
Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru. Setelah Ditjen Gakkum ESDM mengambil langkah hukum melalui penyidikan, masyarakat menunggu sikap tegas pemerintah daerah dalam memastikan kawasan WPR benar-benar kembali kepada tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan rakyat dan koperasi pertambangan rakyat.
Kasus Gunung Botak tidak lagi sekadar berbicara tentang tambang ilegal. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian serius terhadap tata kelola sumber daya alam, transparansi pemerintahan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hak masyarakat atas kekayaan alam yang berada di wilayahnya sendiri.
Sebagaimana disampaikan berbagai kalangan pengamat, publik berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka. Sebab dalam sebuah wilayah yang menjadi perhatian nasional selama bertahun-tahun, sulit membayangkan adanya aktivitas pertambangan berskala besar tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
(Opini: Bung Tomson – Pengamat Kebijakan Publik)
Editor : RN-BE
