ORGANISASI

Terpilihnya Sitrun Danu Mahulauw Dinilai Paling Konstitusional Dalam Musko Kohati HMI Cabang Ambon 2026

Share Berita

Ambon, RN Today.com –  Musyawarah Kohati (Musko) HMI Cabang Ambon tahun 2026 menetapkan Sitrun Danu Mahulauw sebagai Ketua Kohati HMI Cabang Ambondi tetapkan di Ambon pada hari Selasa 14 April 2026 . Penetapan ini dinilai sebagai proses yang paling konstitusional karena dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip dasar organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yakni keterbukaan, partisipasi, dan legitimasi kolektif.

Musko tersebut melibatkan Kohati Komisariat Sejajaran UIN Amsa Ambon, Unidar Ambon, STIA Alazka Ambon, serta Komisariat Banda Naira. Keterlibatan lintas komisariat ini menunjukkan terpenuhinya asas representatif dalam forum pengambilan keputusan, sebagaimana diatur dalam mekanisme konstitusi HMI.

Dalam perspektif konstitusi HMI, forum musyawarah yang sah harus memenuhi beberapa unsur utama:

– Keterbukaan forum, tanpa adanya pembatasan akses yang tidak berdasar

– Partisipasi penuh komisariat, sebagai pemilik hak suara yang sah.

– Legitimasi kolektif, yang lahir dari kesepakatan bersama dalam forum resmi.

Dengan terpenuhinya ketiga prinsip tersebut, hasil Musko yang menetapkan Sitirun Danu Mahulauw dinilai memiliki kekuatan legitimasi organisatoris yang kuat.

Sebaliknya, muncul penolakan terhadap klaim terpilihnya Nadra Tehowayo sebagai Ketua Kohati. Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak memenuhi standar konstitusional karena dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan sebagian kecil komisariat, yakni Komisariat FKIP Universitas Pattimura Ambon dan Komisariat Hukum Unidar Ambon.

Sejumlah Kohati komisariat sejajaran HMI Cabang Ambon secara tegas menyatakan bahwa proses yang tidak melibatkan seluruh unsur komisariat berpotensi melanggar konstitusi organisasi dan mencederai prinsip demokrasi internal HMI.

Melalui pernyataan resmi, mereka juga menegaskan komitmen untuk menjaga marwah organisasi serta mengawal kepemimpinan Kohati yang sah, demokratis, dan konstitusional.

Selain itu, mereka mengingatkan Ketua Umum HMI Cabang Ambon terpilih, Sahrul Solissa, agar dalam mengambil keputusan tetap berpedoman pada konstitusi organisasi. Mereka menegaskan bahwa setiap upaya yang bertentangan dengan mekanisme konstitusional akan mendapat respons tegas dalam bentuk gerakan organisasi.

Penegasan Sikap

Kohati sejajaran HMI Cabang Ambon menilai bahwa konstitusi bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi utama dalam menjaga arah perjuangan organisasi. Oleh karena itu, setiap proses kepemimpinan harus berlandaskan pada aturan yang sah, transparan, dan inklusif.

Dengan demikian, hasil Musko 2026 yang menetapkan Sitirun Danu Mahulauw dipandang sebagai representasi sah dari kehendak kolektif kader Kohati HMI Cabang Ambon. (RN-BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *